Pamekasan, BULETIN.CO.ID – MS (36) atau Maskur warga dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi pada Selasa (13/08/2024) malam setelah videonya di tiktok miliknya @beluk.lecen.madura viral.
Penangkapan terhadap MS karena dilaporkan telah melakukan pencemaran, melanggar kesusilaan dan pengancaman hingga merendahkan harga diri pelapor atau korban yakni haji Her pemilik PT. Bawang Mas.
Dalam potongan video pendek yang beredar tersebut, MS mengancam dan menantang carok haji Her bahkan merendahkan harga diri istri dan mertuanya dengan berkata-kata kasar yang melanggar kesusilaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, tersangka MS dilaporkan langsung oleh pelapor (haji Her) langsung pasca mengetahui video tersebut pada hari Selasa 13 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB.
“Tanggal 13 Agustus malam dilakukan penangkapan di rumah tersangka tanpa ada perlawanan, bahkan kami melakukan pengamanan dari amukan warga saat penangkapan,” ungkap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Doni saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan. Jum’at (16/08/2024).
Lebih lanjut, AKP Doni mengatakan tersangka melakukan hal tersebut tidak atas dendam pribadi melainkan hanya atas sentimen saja. Terlapor dan pelapor juga tidak saling kenal sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
“Pasal yang dikenakan pasal 45 ayat 1, 4, 6, UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan pasal 45 B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE,” tutupnya.
Adapun bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu kaos saat digunakan dalam rekaman video dan hp yang digunakan saat merekam dan menguploadnya ke akun tiktok nya.(WF)