Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polres Jombang Amankan Tersangka Pemerkosaan Adik Tirinya Sendiri

×

Polres Jombang Amankan Tersangka Pemerkosaan Adik Tirinya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Jombang

Jombang, BULETIN.CO.ID – Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (23) yang mana diduga atas kasus kekerasan seksual terhadap adik tirinya LN (19). Kasus ini terungkap setelah terjadi pertengkaran ekonomi antara keduanya yang membuat korban akhirnya berani membuka suara.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan bahwa kejadian tidak senonoh ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024. Saat pertama kali menjadi korban, LN masih duduk di bangku kelas 5 SD dan berusia sekitar 12 tahun.

BACA JUGA :
Pemkab Jombang Mulai Musrenbang RKPD 2027, Fokus Tekan Kemiskinan dan Perkuat Ekonomi Desa

“Kakaknya ini menunjukkan video dewasa kepada adiknya agar mau melakukan hubungan tersebut. Adiknya sempat menolak tapi dipaksa oleh kakaknya dan mengancam agar tak memberi tahu ibunya,” ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini baru terungkap pada 2025 setelah terjadi perselisihan antara pelaku dan korban mengenai masalah ekonomi. Pihak keluarga yang mulai curiga akhirnya membawa korban ke Polsek Mojoagung, di mana korban mengakui semua perlakuan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

BACA JUGA :
Dukung Program Nasional Swasembada Pangan, Polres Jombang Gelar Penanaman Jagung Serentak

Ketahuannya ketika korban cekcok dengan pelaku soal ekonomi sehingga pihak keluarga tahu. Akhirnya korban mengaku saat dibawa ke Polsek Mojoagung, dari Polsek Mojoagung diserahkan ke unit PPA Polres Jombang,” jelas AKP Margono.

Menurut keterangan polisi, pelaku AA yang merupakan warga Kecamatan Mojoagung, Jombang, sudah memiliki istri dan anak. Meski begitu, ia tetap melakukan tindakan bejat terhadap adik tirinya yang satu ibu.

BACA JUGA :
Inovasi "Dokter Drupadi" Percepat Layanan Administrasi Kependudukan di Jombang

Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan barang bukti pendukung. “Tersangka saat ini telah ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Margono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130