Advertorial

Bidadari DPMPTSP Kabupaten Pamekasan Lakukan Pendampingan 164 Pelaku Usaha di Kelurahan Bartim 

×

Bidadari DPMPTSP Kabupaten Pamekasan Lakukan Pendampingan 164 Pelaku Usaha di Kelurahan Bartim 

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Pelaku usaha saat mengurus izin usaha di Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pamekasan membeludak. Senin (14/10/2024).

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan melalui program inovasi Bidadari melakukan pelayanan pendampingan serta penerbitan izin usaha resiko rendah dan menengah rendah di kelurahan Barurambat Timur. 

Bimbingan dan Pendampingan Perizinan Berusaha (Bidadari) di kelurahan Barurambat Timur berlangsung selama empat hari, yakni tanggal 8, 9, 14 dan 15 Oktober 2024.

Kepala Satuan Tugas Perizinan dan NonPerizinan DPMPTSP Kabupaten Pamekasan, Liza Ikawati SH mengatakan tim Bidadari di kelurahan Barurambat Timur telah berhasil melakukan pendampingan penerbitan izin terhadap pelaku usaha sebanyak 164.

BACA JUGA :
Petani di Pamekasan Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Pamit Siram Tembakau 

“Selain di kelurahan Bartim, tim Bidadari juga telah menyelesaikan beberapa pendampingan di kelurahan Bugih, Jungcangcang, Kelurahan Kangenan, Desa Pegantenan, Desa Sumedangan dan Desa Bunder,” jelasnya.

Bidadari merupakan program jemput bola yang sangat memudahkan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengurus perizinan usaha tanpa harus datang ke Mall Pelayanan Publik. 

BACA JUGA :
9 Bulan Buron, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Campor

Selain itu, melalui program inovasi Bidadari pelaku usaha juga bisa berkonsultasi terkait perizinan berusaha.

“Saat ini untuk mengurus izin usaha melalui sistem online, jadi pelaku usaha yang masih gaptek kami langsung berikan layanan gratis, serta penerbitan izin langsung di tempat,” ujar Liza.

Disisi lain, Nor Azizah salah satu pelaku usaha mengucapkan terimakasih kepada tim Bidadari karena dengan adanya program tersebut dirinya merasa terbantu.

BACA JUGA :
Dinsos Kabupaten Pamekasan Pastikan Bansos 2025 Tetap Dianggarkan di Tengah Inpres No.1

“Saya sehari-hari tidak sempat untuk mengurus izin ini, dan informasinya kata petugas tadi izin usaha ini bisa digunakan sebagai syarat mengajukan subsidi listrik untuk usaha dan juga bisa digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman modal usaha. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada petugasnya,” tutupnya.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.