Berita

Dishub dan Satlantas Terapkan Tilang PKL yang Jualan di Arek Lancor Pamekasan 

×

Dishub dan Satlantas Terapkan Tilang PKL yang Jualan di Arek Lancor Pamekasan 

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban PKL buah di sisi Utara Arek Lancor.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan berkolaborasi dengan Satlantas Polres Pamekasan akan menilang dan menderek angkutan pedagang buah yang berjualan memakai mobil pikap di area Taman Monumen Arek Lancor dan sejumlah jalan raya yang dilarang jadi tempat berjualan.

Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah mengatakan, Dishub Pamekasan bersama Satlantas Polres Pamekasan beberapa pekan ini sering operasi bersama untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL).

Kata dia, Dishub bersama Satlantas Polres Pamekasan akan menilang angkutan pedagang buah yang ngotot berjualan menggunakan mobil Pikap di pinggir jalan raya yang dilarang jadi tempat berjualan oleh Perda, terutama di area Monumen Arek Lancor.

“Selain itu kami ikut melakukan penjagaan dan patroli di area Monumen Arek Lancor dan sejumlah jalan raya yang dilarang jadi tempat PKL berjualan,” kata Ajib Abdullah, Rabu (15/1/2025).

Tak hanya itu, Ajib mengaku rutin setiap hari mulai pagi, mengerahkan personel Dishub Pamekasan untuk melakukan sosialisasi kepada PKL dengan mengendarai mobil patroli agar tidak berjualan di tempat yang dilarang oleh Perda dan di tempat fasilitas umum seperti di trotoar, apalagi lapak dagangannya sampai memakan badan jalan yang kerap menimbulkan kemacetan.

BACA JUGA :
Bupati Pamekasan Berpesan Kepada 225 PNS yang Baru Diangkat, Hindari Gaya Hidup Hedonisme

Dia komitmen akan intens patroli seterusnya untuk menertibkan PKL, dan patroli yang dilakukan Dishub Pamekasan ini tidak hanya akan dilakukan beberapa hari atau hanya sebulan, melainkan sampai PKL tidak lagi berjualan di area yang dilarang oleh Perda.

“Itu yang sudah kami lakukan dalam beberapa pekan ini. Setiap pagi kita patroli keliling kota, khususnya di sejumlah jalan yang dilarang oleh Perda berjualan, seperti di Arek Lancor, Jalan Jokotole, Jalan Trunojoyo, Jalan Dipenogoro dan sejumlah tempat lainnya yang masih banyak PKLnya,” ujarnya.

Ajib juga komitmen akan menderek mobil pikap pedagang buah yang maksa berjualan di sejumlah jalan raya yang dilarang berjualan berdasarkan Perda, apalagi sampai menimbulkan kemacetan.

“Termasuk di Jalan Mandilaras pedagang buah yang pakai mobil pikap akan kami derek jika masih memaksa berjualan di area itu,” tegasnya.

Lebih lanjut Ajib berharap para PKL dan pedagang buah yang berjualan di area Monumen Arek Lancor, dan di sejumlah jalan raya yang dilarang jadi tempat berjualan oleh Perda agar mematuhi aturan yang diterapkan oleh Pemkab Pamekasan.

BACA JUGA :
Tahun Ini Jalan Masegit Pamekasan Akan Dilebarkan, Berubah Status jadi Akses Nasional

Di Perda nomor 101 tahun 2022 itu, lanjut dia, sudah diatur sejumlah tempat khusus PKL yang boleh jadi tempat berjualan dan tidak boleh berjualan.

“Kami minta para PKL agar masuk ke tempat penampungan yang telah disediakan oleh Pemkab Pamekasan seperti di Food Colony, dan Sae Rassah,” imbaunya.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mengatur lokasi-lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan.

Pada Pasal 13 dalam Perbup tersebut diterangkan lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan sebagai berikut:

1. Kawasan Sae Salera di Jalan Niaga sisi utara dan selatan.

2. Kawasan Sae Rassah di Jalan Dirgahayu sisi utara dari pertigaan traffic light jalan Pintu Gerbang.

3. Kawasan Jalan Pintu Gerbang sisi barat dari Gang IV hingga depan SMKN 1 Pamekasan.

4. Kawasan Jalan Cokroatmojo sisi timur dari pertigaan Jalan Dipenogoro.

5. Kawasan Eks RSUD di Jalan Kesehatan.

6. Kawasan Eks PJKA di Jalan Trunojoyo.

BACA JUGA :
Bupati Baddrut Tamam Sarankan Taman GA Pamekasan Jadi Taman Edukasi

7. Kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim sisi barat.

8. Kawasan Jalan Stadion sisi barat sejak dari pertigaan Jalan Bonogoro sampai dengan depan Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Jokotole sisi utara dari Jembatan PR. Bentoel sampai dengan pertigaan Pasar Pao dan kawasan Jalan Raya Sumenep sisi timur hingga depan Hotel Odaita.

9. Kawasan Jalan Kemuning sisi barat hingga Jalan Balaikambang.

10. Kawasan Jalan Ronggosukowati sisi utara dari pertigaan menuju stadion R. Soenarto sampai dengan pertigaan akses menuju Kowel.

11. Jalan Raya Teja sisi selatan dari makam Gerre Manjheng sampai dengan pertigaan akses menuju Jalmak.

12. Kawasan Nugraha dan Jalan Kartini sisi barat.

13. Kawasan Jalan Kesehatan ke barat PLN hingga pertigaan Jalan KH. Agus Salim ke kanan lalu ke kiri hingga tembus jalan menuju SMAN 1 Pamekasan.

#Ket foto: Suasana saat Petugas Satpol PP Pamekasan, Madura menertibkan pedagang buah yang berjualan di atas mobil Pikap di kawasan seputar Arek Lancor Pamekasan.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.