Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Kepolisian memastikan Indonesia harus terbebas dari ancaman premanisme kepentingan pribadi maupun kelompok, untuk itu Polres Probolinggo Kota akan menindak tegas premanisme berkedok Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mengganggu keamanan masyarakat.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, mengatakan Polres Probolinggo Kota berkomitmen dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk menindak aksi pemerasan berkedok ormas.
Polres Probolinggo Kota berserta jajaran tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam pelaku usaha dan investasi serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah, ucapnya kepada Tribratanews pada hari Selasa, (17/03/2025).
“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kami akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang mengatasnamakan ormas maupun golongan tertentu untuk melakukan pemerasan, pungutan liar dan aksi kriminal lain yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sebelum melakukan penindakan hukum lanjut, pihaknya mengedepankan langkah preventif dan preemtif dengan melakukan himbauan dan sosialisasi pembinaan maupun melalui media sosial, serta koordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap pelaku usaha,” jelasnya.
Ia mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu ke layanan Kepolisian (Hotline 110).
“Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui Hotline Kepolisian 110 layanan 24 jam gratis untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme,” pungkasnya.(*)