Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i dalam belakangan terakhir, santer dikabarkan tengah dilaporkan kepada Mabes Polri atas dugaan kasus penipuan.
Tak hanya pria yang akrab disapa Ra As’ad itu saja yang dilaporkan. Istri yang bersangkutan juga turut dilaporkan kepada pihak berwajib.
Ra As’ad diduga melakukan tindak pidana penipuan dan ingkar janji. Sementara istrinya, diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi bohong berkaitan kehormatan seseorang. Hal itu, diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dilansir dari porosjakarta.com, Kuasa Hukum Korban Benediktus Gultom mengatakan, langkah hukum tersebut diambil lantaran Ra As’ad tidak mengindahkan surat somasi yang dikirim sebelumnya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan akan segera melaporkan Ra As’ad kepada Bareskrim Mabes Polri. “Sebelumnya kami kirim surat somasi kepada pejabat daerah yang baru dilantik di Bondowoso, namun tidak ada tanggapan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, korban sebelumnya sempat mengadukan persoalan yang dihadapi kepada Mabes Polri, namun tak ada tanggapan. Hal itu membuat kuasa hukumnya, memutuskan untuk membuat laporan secara resmi. “Kami ingin meminta pertanggungjawaban dari pelaku atas tindakannya,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, menurut Beny, korban mengalami kerugian materil dan kerugian psikologis. Bahkan, salah satu anggota keluarga korban harus mendapat perawatan di rumah sakit, karena mengalami trauma berat. “Kami merasa sangat dirugikan atas tindakan pejabat tersebut,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wabup Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i enggan menjawab secara pasti. Dengan alasan khawatir menimbulkan kesalahpahaman. Dia mengaku tak bisa menjelaskan banyak, terkait berita yang beredar tersebut. “Saya gak bisa jelaskan khawatir salah paham,” pungkasnya.(Nang)