Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Niat Tagih Sewa Kos, Pria Asal Sidowayah Rembang Jadi Korban Penusukan

×

Niat Tagih Sewa Kos, Pria Asal Sidowayah Rembang Jadi Korban Penusukan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi.

Rembang, BULETIN.CO.ID – Seorang pemuda bernama Widi Siswanto (26), warga Kelurahan Sidowayah, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mengalami luka serius setelah ditusuk oleh seorang pelaku yang diketahui berinisial RPP (25) pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lingkar Selatan Rembang, tepatnya di kawasan Desa Mondoteko. 

Penganiayaan ini bermula saat korban yang bekerja sebagai pengawas kos mendatangi salah satu kamar kos di kawasan Desa Sumberjo untuk menagih uang sewa.

BACA JUGA :
Bisnis dari Peternakan Bebek Petelur di Sidowayah Rembang 

Saat itu, korban mendapati tiga pria tak dikenal berada di dalam kamar tersebut. Usai terjadi perbincangan singkat, korban meninggalkan lokasi.

Mereka terlibat adu cekcok dengan salah satu dari pria tersebut. Merasa tak terima, korban diajak duel oleh pelaku dan sempat menyepakati lokasi pertemuan di Lapangan Jeruk.

Namun saat korban dalam perjalanan menuju lokasi, ia dipepet oleh tiga pria yang mengendarai satu sepeda motor Vespa matik merah.

Tanpa banyak kata, korban langsung ditusuk dari belakang oleh pelaku yang kemudian melarikan diri.

BACA JUGA :
Bupati Harno : Desain Pembangunan Pasar Kota Rembang Dibikin Bertingkat, Ada Basement

Korban dilarikan ke RSUD Rembang dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius di bagian pinggang kiri.

Sementara itu KBO Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia menyatakan bahwa pelaku utama, RPP warga Sumberjo, Rembang, berhasil diamankan pada Sabtu dini hari (10/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB oleh tim Opsnal Polres Rembang.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat informasi yang didapat, pelaku berhasil kami tangkap dan kini sudah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Widodo.

BACA JUGA :
1949 PPPK Pemkab Rembang Ikut Seleksi Tahap II, Bertempat di Semarang

Polisi juga telah mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polres Rembang dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai KUHP.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.