Situbondo, BULETIN.CO.ID – Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Melati (10), salah seorang muridnya. RS oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Jangkar, Situbondo dilaporkan ke Polres.
Kronologisnya, oknum tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan cara mencium pipi dan korban diminta untuk mengeluarkan lidahnya itu, justru dilakukan di tempat kerjanya, yakni di ruang kepala sekolah.
Diperoleh keterangan, sebelum Melati dicium kedua pipinya. Oknum Kepala SD berinisial RS itu menjemput korban di rumahnya, dengan alasan untuk mengambil bantuan uang di salah satu bank, Senin (01/08/2022).
Usai mengambil uang bantuan, terlapor justru tidak langsung mengantar pulang korban ke rumahnya, melainkan korban di bawa ke sekolahnya tempat terlapor mengajar, dengan alasan terlapor RS masih ada kepentingan.
Selain itu, saat kondisi di sekolahnya sepi sekitar pukyl 16.00 WIB, RS melakukan pelecehan seksual dengan cara memeluk dan mencium kedua pipi korban. Usai melakukan pelecehan seksual, terlapor mengantar pulang Bunga ke rumahnya.
Atas pengakuan Melati kasus pelecehan seksual anak dibawah umur ini dilaporkan ke Mapolres Situbondo pada (30/07/2022).
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno, membenarkan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut, dengan korban anak dibawa umur serta terlapor oknum Kepala SD di Kecamatan Jangkar, Situbondo.
“Saat ini didalam oleh penyidik Satgas PPA Polres Situbondo,” Pungkas Kasi Humas IPTU Achmad Soetrisno.(Day)