Pamekasan, BULETIN CO.ID – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria berinisial inisial M (35) warga Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang yang jasadnya ditemukan dalam keadaan terbakar di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis (06/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Mendapati informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut, Kapolsek Tamberu bersama anggotanya dan Tim Reskrim Polres Pamekasan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Tidak butuh lama, kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsenal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku Pembunuhan inisial N (36) laki-laki dan S.A (30) perempuan, warga Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam Konferensi pers menyampaikan, bahwa pelaku inisial N (36) dan S.A (30) berhasil diamankan pada hari Jumat, 7 November 2025 pukul 12.30 WIB di Dusun Marengit, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah celurit, 1 bilah pisau, Pakaian, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa Nopol dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M 6808 CA milik pelaku N (36).
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut”, ucap Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
“Langkah cepat dan terukur yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Pamekasan patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kuat Polres Pamekasan dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujar AKP Doni Setiawan.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup.
Konferensi pers yang digelar di Ruangan Reskrim Polres Pamekasan, dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan didampingi Kapolsek Tamberu dan Kasihumas Polres Pamekasan, Jum’at (7/11/2025) sore.












