Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti 57 butir rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2026 terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Graha Paripurna, Rabu (22/4/2026), dan menjadi bagian penting dalam penguatan fungsi pengawasan serta perbaikan kinerja pemerintahan daerah.
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Bondowoso, Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., bersama Wakil Bupati As’ad Yahya Safi’i, S.E., jajaran pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, serta seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Bondowoso. Agenda ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD yang dinilai komprehensif dalam menelaah LKPJ. Ia menegaskan, rekomendasi yang disampaikan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus wujud sinergi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini menjadi masukan produktif bagi kami dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Bondowoso,” ujarnya.
Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah catatan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Karena itu, pihaknya berkomitmen menjadikan seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi menyeluruh.
Menurutnya, rekomendasi tersebut akan diintegrasikan ke dalam tiga pilar kebijakan utama, yakni peningkatan efektivitas program pembangunan agar lebih tepat sasaran, penguatan kebijakan anggaran sebagai acuan dalam penyusunan perubahan APBD maupun APBD tahun berikutnya, serta penajaman regulasi untuk mendukung kebijakan strategis daerah.
Lebih jauh, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini diharapkan mampu memastikan setiap penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.(Nanang)













