Bondowoso, BULETIN.CO.ID — Kepolisian Resor Bondowoso mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pria berinisial OA, 30 tahun, warga Kecamatan Sumber Wringin. Polisi menyebut sedikitnya tiga orang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut, termasuk dua korban yang masih di bawah umur.
Kasus ini disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut berlangsung sejak 2023 di wilayah Kecamatan Sumber Wringin. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta diduga memanfaatkan posisi dan relasi kekuasaan karena para korban diketahui bekerja untuknya.
Polisi mengungkap, tersangka diduga memiliki modus dengan mengajak korban mengonsumsi minuman keras jenis arak hingga mabuk dan kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami tindakan seksual dan peristiwa itu direkam menggunakan perangkat elektronik.
Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi korban. Polisi menyebut korban diancam akan dipermalukan dengan menyebarkan dokumentasi jika menolak memenuhi keinginan tersangka.
Tekanan dan ancaman tersebut diduga membuat korban berada dalam kondisi tertekan sehingga kejadian serupa berlangsung berulang kali.
Setelah cukup lama berada dalam situasi tersebut, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada polisi pada 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengamankan OA.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu flash disk yang diduga berisi rekaman video dan satu unit telepon seluler iPhone XR berwarna merah.
Atas dugaan perbuatannya, OA dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, Dinas Sosial P3AKB Bondowoso memastikan korban, khususnya yang masih di bawah umur, akan mendapatkan pendampingan. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hafidhatullaily, mengatakan pendampingan dapat mencakup layanan psikologis hingga bantuan visum apabila diperlukan.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak hanya berhenti pada proses hukum. Pendampingan dan pemulihan diperlukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan mendapat dukungan yang memadai.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan melalui sinergi lintas sektor serta sosialisasi hingga tingkat masyarakat bawah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan seksual sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa relasi kerja maupun posisi yang memiliki unsur kekuasaan tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan kekerasan, intimidasi, ataupun eksploitasi terhadap pihak yang berada dalam posisi rentan.(Nang)








