Blitar, BULETIN.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025. Langkah itu dilakukan setelah Pemprov Jawa Timur memberikan sejumlah catatan dalam evaluasi Ranperda pertanggungjawaban APBD tersebut, Selasa (11/8/2026).
Pembahasan tidak hanya diarahkan pada kelengkapan administrasi. Banggar dan TAPD mencermati kembali kesesuaian antara alokasi anggaran, realisasi keuangan, serta sejumlah catatan yang muncul dalam hasil evaluasi pemerintah provinsi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, mengatakan catatan dari Gubernur Jawa Timur menjadi bahan penting untuk memastikan dokumen pertanggungjawaban APBD disusun secara tepat dan sesuai aturan.
“Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda pertanggungjawaban APBD. Setiap catatan dan rekomendasi harus dicermati serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Rifai.
Menurut dia, pembahasan juga mencakup aspek administratif dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh temuan dan rekomendasi tersebut perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pembahasan berikutnya.
Rifai menegaskan, pertanggungjawaban APBD tidak berhenti pada penyelesaian dokumen pemerintah daerah. Laporan tersebut menjadi instrumen untuk menjelaskan kepada publik bagaimana anggaran daerah yang telah ditetapkan sebelumnya direalisasikan.
Karena itu, Banggar mendorong agar setiap penyesuaian dilakukan secara cermat dan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar selama 2025.
“Harapannya seluruh proses ini dapat menghasilkan pertanggungjawaban APBD yang semakin baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Blitar,” katanya.
Setelah seluruh hasil evaluasi dan catatan diselaraskan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025 akan difinalisasi sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(Adv/Imam)














