Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Jajaran Polres Bondowoso kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Senin (14/9/2026), polisi membeberkan pengungkapan delapan perkara pidana, lima di antaranya berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwo Wibowo mengatakan, seluruh perkara tersebut telah ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Para tersangka juga telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Salah satu perkara yang diungkap yakni dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun. Polisi menetapkan H alias C, yang diketahui merupakan paman korban, sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Agustus 2025 hingga 2026 di wilayah Kecamatan Tenggarang.
Kapolres mengingatkan masyarakat, khususnya keluarga, agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak maupun anggota keluarga yang menjadi korban kekerasan.
“Kalau melihat perubahan perilaku anak, sebaiknya kita melakukan pendekatan dan menggali informasinya,” ujarnya.
Kasus lainnya melibatkan S alias SN. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah rumah di Kecamatan Cermee pada 30 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, korban diduga ditarik ke dalam kamar dan mendapatkan ancaman apabila menolak perbuatan tersangka.
Polisi juga mengamankan KF dalam perkara pencabulan yang terjadi pada 31 Maret 2026. Dugaan tindak asusila tersebut disebut berdampak pada kondisi psikologis korban.
Perkara kekerasan seksual terhadap anak turut menjadi perhatian. Salah satunya menjerat CS, 43 tahun, warga Kecamatan Sumberwringin. Tersangka yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sejak masih duduk di kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang guru mencermati adanya perubahan perilaku korban. Korban disebut mengalami trauma, lebih banyak murung, dan kehilangan semangat mengikuti kegiatan di sekolah.
Selain perkara seksual, polisi juga mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan MWI di Desa Jetis pada 12 Agustus 2026. Tersangka diduga memukul korban menggunakan bilah kayu setelah tersulut emosi karena barang dagangannya ditawar dengan harga rendah.
Perkara lain yang berhasil diungkap yakni dugaan penggelapan dengan tersangka HS. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa dan diduga menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban.
Korban disebut menyerahkan uang tunai senilai Rp26 juta serta perhiasan emas dengan berat sekitar 65 gram. Harta tersebut dijanjikan dapat digandakan hingga mencapai sekitar Rp500 juta.
Namun, setelah dua hari, janji tersebut tidak terealisasi. Dalam perkara ini polisi mengamankan satu unit telepon seluler serta sejumlah nota pembelian perhiasan sebagai barang bukti.
Sementara itu, kasus terakhir yang disampaikan dalam konferensi pers merupakan dugaan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua tersangka, yakni MTH dan DN.
Keduanya diduga mengambil dua gelang imitasi yang disimpan di dalam laci rumah korban di Kelurahan Kademangan.
Kapolres menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti.
“Motifnya ekonomi, bagaimana pelaku mencari keuntungan dari perbuatannya,” pungkasnya.
Polres Bondowoso juga mengimbau masyarakat untuk tidak diam apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan, terutama yang menimpa anak. Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian atau menghubungi Call Center Polri 110.
Selain proses hukum terhadap para tersangka, kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan agar dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut dapat ditangani secara tepat.(Nang)
Beranda
Polri
Polres Bondowoso Ungkap 8 Kasus Pidana, dari Pelecehan Seksual hingga Modus Gandakan Uang
Polres Bondowoso Ungkap 8 Kasus Pidana, dari Pelecehan Seksual hingga Modus Gandakan Uang
Nanang Ervandi3 min baca

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo saat menggelar konferensi Pers. Senin,14/09/2026.







