Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Revitalisasi Sekolah di Bondowoso Disorot, Aturan Larang Kontrak Pihak Ketiga, Tapi Diduga Tetap Dikerjakan Kontraktor

×

Revitalisasi Sekolah di Bondowoso Disorot, Aturan Larang Kontrak Pihak Ketiga, Tapi Diduga Tetap Dikerjakan Kontraktor

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi revitalisasi gedung sekolah

Bondowoso, BULETIN.CO.ID — Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bondowoso menuai tanda tanya. Di tengah ketentuan pelaksanaan yang mengharuskan program dikelola secara swakelola oleh pihak sekolah, muncul informasi bahwa pekerjaan revitalisasi di lapangan justru diduga dikontraktualkan kepada pihak ketiga.

‎Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut mekanisme pengelolaan program yang bersumber dari anggaran pemerintah. Jika benar pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga, maka praktik tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait.

‎Berdasarkan ketentuan pelaksanaan program revitalisasi, pengelolaan pekerjaan dilakukan secara swakelola melalui pihak sekolah dengan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Mekanisme tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan berada dalam kendali satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kondisi di Bondowoso justru memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang dilaksanakan melalui pihak ketiga atau sistem kontraktual.

Ironisnya, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, secara tegas mengakui bahwa secara aturan revitalisasi sekolah tidak diperbolehkan dikontraktualkan.

“Secara aturan tidak dibenarkan apabila program revitalisasi sekolah dipihak ketigakan atau dikontraktualkan, karena aturannya sudah jelas tidak boleh dan dilarang. Secara aturan yang mengelola pihak sekolah membentuk panitia P2SP,” jelas Taufan, Jumat (25/9/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika aturan secara tegas melarang penggunaan pihak ketiga, mengapa muncul informasi bahwa program revitalisasi di Bondowoso justru dikontraktualkan?

Siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik di sekolah? Siapa yang menentukan penyedia material dan tenaga kerja? Apakah P2SP benar-benar menjadi pelaksana sebagaimana ketentuan, atau hanya tercantum secara administratif sementara pekerjaan di lapangan dikendalikan pihak lain?

‎Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya perbedaan antara aturan yang berlaku dengan praktik pelaksanaan.

Dinas Pendidikan Bondowoso juga dituntut menjelaskan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap sekolah penerima program. Sebab, kepatuhan terhadap mekanisme swakelola bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh sekolah penerima revitalisasi telah menjalankan mekanisme swakelola secara murni atau terdapat pihak lain yang mengambil alih pekerjaan.

Jika aturan melarang kontraktualisasi, maka pelaksanaan di lapangan harus dapat dibuktikan berjalan sesuai aturan. Jika ternyata ditemukan pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban dari Dinas Pendidikan Bondowoso maupun pihak sekolah penerima program revitalisasi.(Nang)

‎

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130