Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Wonoboyo, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, pada 2008 kembali menjadi sorotan. Tanah seluas 475 meter persegi yang diduga merupakan aset desa tersebut disebut telah diperjualbelikan kepada seorang warga bernama Solehudin. Dalam proses administrasinya, nama Sudarsono, mantan Camat Klabang yang kini menjadi anggota DPRD Bondowoso, turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi tersebut melibatkan seseorang bernama Fathorrosi sebagai pihak penjual. Sementara itu, Sudarsono disebut menandatangani dokumen administrasi terkait transaksi ketika masih menjabat sebagai Camat Klabang.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dokumen serta bagaimana status tanah yang diduga merupakan aset desa dapat masuk dalam transaksi jual beli pada saat itu.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026), Camat Klabang saat ini, Deni, membenarkan bahwa dirinya mendengar informasi mengenai adanya sebagian Tanah Kas Desa Wonoboyo yang terjual pada 2008. Meski demikian, ia mengaku belum memahami secara terperinci persoalan tersebut.
“Saya belum begitu paham, tapi saya mendengar informasi kalau di Wonoboyo ada sebagian TKD ikut terjual pada tahun 2008,” ungkap Deni.
Sementara itu, Sudarsono membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Camat Klabang ketika transaksi antara Fathorrosi dan Solehudin tersebut berlangsung. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya menerima berkas dari pihak desa untuk keperluan verifikasi administrasi.
Sudarsono mengaku tidak mengetahui bahwa tanah yang diperjualbelikan tersebut merupakan Tanah Kas Desa. Menurut keterangannya, dokumen yang digunakan dalam proses tersebut berupa girik, yakni dokumen administrasi pertanahan yang dikenal dalam praktik pertanahan pada masa lalu.
“Pada waktu itu hanya menggunakan girik,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat melakukan survei ke lokasi tanah yang akan dijual oleh Fathorrosi kepada Solehudin. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukannya sebatas verifikasi surat-surat yang diserahkan oleh pihak desa.
“Saya kan hanya melakukan verifikasi surat-surat yang dibawa dari desa,” tambahnya.
Dokumen Administrasi Jadi Sorotan
Dugaan keterkaitan Sudarsono dalam proses administrasi transaksi tersebut turut diperkuat oleh adanya dokumen berupa surat daftar pengantar dari PPAT Kecamatan Klabang tertanggal 17 November 2008.
Dokumen tersebut tercatat dengan nomor registrasi 594/193/430.728/2008 dan disebut ditandatangani oleh Sudarsono dalam kapasitasnya sebagai Camat Klabang saat itu.
Keberadaan dokumen tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan jenis dokumen yang diterbitkan, dasar penerbitannya, serta sejauh mana proses pemeriksaan status tanah dilakukan sebelum transaksi berlangsung.
Meski demikian, tanda tangan pada dokumen administrasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen lengkap, riwayat kepemilikan tanah, serta ketentuan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan untuk menentukan legalitas proses tersebut.
Publik Pertanyakan Status Tanah Kas Desa
Persoalan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar tanah seluas 475 meter persegi tersebut merupakan aset desa, bagaimana proses jual beli dapat berlangsung? Apakah status tanah telah diperiksa secara menyeluruh sebelum dokumen administrasi diterbitkan?
Masyarakat juga mempertanyakan apakah proses verifikasi yang dilakukan saat itu telah mencakup pemeriksaan status kepemilikan tanah, mengingat Sudarsono mengaku sempat melakukan survei langsung ke lokasi.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penelusuran arsip pemerintah desa, dokumen pertanahan, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pada 2008.
Di sisi lain, keterangan dari mantan kepala desa, pihak pembeli, serta instansi pertanahan dinilai penting untuk mengungkap riwayat tanah tersebut, termasuk dasar pengalihan hak dan status hukumnya saat ini.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan resmi yang memastikan adanya pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut.
Publik berharap instansi berwenang dapat menelusuri persoalan ini secara transparan dan objektif. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan apakah aset desa telah dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Nang)
Beranda
Berita
Dugaan Penjualan TKD Wonoboyo Tahun 2008 Disorot, Nama Anggota DPRD Bondowoso Ikut Muncul
Dugaan Penjualan TKD Wonoboyo Tahun 2008 Disorot, Nama Anggota DPRD Bondowoso Ikut Muncul
Nanang Ervandi3 min baca

Gambar Ilustrasi penjualan TKD di Bondowoso







