Malang, BULETIN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang terus berkomitmen memperkuat kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat. Regulasi ini dirancang untuk menjadi landasan hukum yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam pelaksanaan program pembangunan di tingkat lokal.
Selama ini, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dinilai belum berjalan optimal. Sejumlah kegiatan strategis di lapangan ditengarai masih cenderung bersifat seremonial dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebutuhan nyata maupun potensi riil masyarakat setempat.
Melalui Raperda ini, DPRD mendorong reformasi pendekatan pembangunan secara mendasar. Pola lama yang menempatkan masyarakat sekadar sebagai penerima manfaat pasif diubah total. Ke depan, warga diwajibkan terlibat aktif dalam setiap tahapan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi akhir.
Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Pemberdayaan Masyarakat menegaskan bahwa partisipasi aktif warga merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan daerah.
“Masyarakat tidak lagi ditempatkan hanya sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki hak penuh untuk merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi program pembangunan yang ada,” ujar perwakilan Pansus pada Jumat (23/10/2026).
Pendekatan ini selaras dengan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi guna memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berbasis karakteristik wilayah.
Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Masyarakat, Hj. Choirul Umah, S.H., menekankan bahwa regulasi yang tengah digodok ini wajib memberikan keleluasaan dan fleksibilitas bagi pemerintah desa. Mengingat setiap desa memiliki karakteristik unik, kebijakan yang diterapkan harus mampu memberi ruang bagi perangkat desa dan warga untuk menggali serta mengoptimalkan potensi lokal secara mandiri.
Selain penyusunan draf hukum, Choirul Umah menggarisbawahi pentingnya sosialisasi masif pasca-pengesahan agar substansi dan manfaat regulasi ini dipahami secara merata hingga ke tingkat akar rumput. Ia juga menjelaskan bahwa pemetaan tingkat kemandirian desa akan mengacu pada Indeks Desa Membangun (IDM).
“Pengukuran melalui IDM ini mencakup dimensi ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi. Hal tersebut penting untuk memastikan intervensi program pemerintah ke depan benar-benar tepat sasaran pada wilayah yang membutuhkan,” jelas Choirul Umah.
Sinergi Lintas Sektor dan Transparansi Pengawasan
Demi mendukung efektivitas regulasi ini, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan sektor swasta akan diperkuat. Salah satu langkah konkretnya adalah mengoptimalkan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan agar sejalan dengan program pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi pilar utama dalam menciptakan peluang ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, mekanisme akuntabilitas menjadi perhatian serius dalam draf Raperda. Kepala daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diwajibkan melakukan pemantauan berkala dan menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sekurang-kurangnya setiap enam bulan sekali. Pengawasan ketat ini diberlakukan untuk menjamin akuntabilitas anggaran serta memastikan asas manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Raperda Pemberdayaan Masyarakat diharapkan menjadi pijakan hukum konkret untuk membangun masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera secara berkelanjutan.














