Bondowoso,BULETIN.CO.ID – Gemerlap pengajian akbar yang menghadirkan pendakwah kondang KH Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Alun-Alun Ki Bagus Asra, Bondowoso, Minggu (25/10/2026) malam, menyisakan persoalan serius yang tak boleh dipandang sebelah mata. Bukan hanya tumpukan sampah yang diperkirakan mencapai 3 ton, tetapi juga beban kerja puluhan petugas kebersihan yang harus berjibaku hingga pagi demi memulihkan wajah pusat kota.
Di balik suksesnya kegiatan yang menyedot ribuan jemaah tersebut, ada pekerjaan berat yang harus dituntaskan setelah massa membubarkan diri. Sebanyak 35 petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso dilaporkan bekerja mulai pukul 24.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB, Senin (26/10/2026).
Selama kurang lebih tujuh jam, para petugas harus menyisir kawasan alun-alun hingga ruas jalan di sekitarnya untuk membersihkan sampah yang ditinggalkan pengunjung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika sebuah kegiatan besar mendatangkan ribuan orang dan meninggalkan sekitar 3 ton sampah, apakah seluruh konsekuensi kebersihannya harus ditanggung pemerintah daerah melalui tenaga DLH, atau ada tanggung jawab lain yang semestinya dipikul panitia penyelenggara?
Petugas Bekerja Semalaman, Bagaimana dengan Kompensasi?
Persoalan yang kini layak mendapat penjelasan bukan semata-mata berapa ton sampah yang berhasil diangkut, melainkan bagaimana tanggung jawab terhadap tenaga kebersihan yang bekerja di luar jam kerja normal.
Para petugas harus bekerja sejak tengah malam hingga pagi. Mereka menjadi garda terdepan dalam memastikan kawasan publik kembali bersih setelah dipadati ribuan jemaah.
Di tengah kerja keras tersebut, muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh panitia penyelenggara maupun pemerintah daerah: apakah para petugas kebersihan yang bekerja hingga pukul 07.00 WIB mendapatkan kompensasi tambahan dari panitia atas pekerjaan penanganan sampah pascakegiatan?
Jika memang ada kompensasi, bagaimana mekanisme dan bentuk pertanggungjawabannya? Jika tidak ada, siapa yang menanggung biaya tambahan dan konsekuensi operasional akibat penanganan sampah dalam jumlah besar tersebut?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa panitia mengabaikan hak petugas. Namun, besarnya kegiatan dan beban kerja yang timbul membuat persoalan tersebut layak diklarifikasi agar tidak berhenti sebagai urusan teknis DLH semata.
Kejelasan diperlukan untuk memastikan pembagian tanggung jawab antara penyelenggara dan pemerintah daerah, termasuk terkait kebutuhan tenaga kerja, operasional pengangkutan, serta kemungkinan biaya tambahan akibat pekerjaan di luar jam kerja normal.
Panitia Sudah Berkoordinasi, tetapi Sampah Tetap Mencapai 3 Ton
Kepala DLH Bondowoso, Henry Kurniawan, membenarkan bahwa estimasi awal sampah yang berhasil diangkut dari kegiatan tersebut mencapai sekitar 3 ton.
Menurut Henry, sampah tersebar di dalam kawasan alun-alun hingga ruas jalan di sekitarnya. Pembersihan dilakukan secara bertahap karena sebagian area masih digunakan untuk pembongkaran panggung dan properti acara.
”Sementara kita selesaikan sampah di jalan-jalan seputaran alun-alun dan bagian dalam. Cuma masih perlu finishing lagi karena di lokasi alun-alun masih ada kegiatan pembongkaran panggung dan properti acara. Setelah itu baru kami finishing total,” ujar Henry saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026) pagi.
Henry juga mengungkapkan bahwa panitia penyelenggara telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait sebelum kegiatan berlangsung.
Namun, tingginya antusiasme masyarakat membuat volume sampah yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan sejumlah kegiatan sebelumnya.
”Panitia sudah berkoordinasi dengan kami. Namun, animo masyarakat yang sangat tinggi untuk menghadiri pengajian menjadikan volume sampah jauh lebih banyak dibanding event-event sebelumnya,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa koordinasi telah dilakukan. Akan tetapi, besarnya volume sampah tetap menyisakan ruang evaluasi mengenai kesiapan pengelolaan kebersihan, termasuk kecukupan sarana, penempatan petugas, serta pembagian tanggung jawab selama dan setelah acara.
Koordinasi sebelum kegiatan semestinya tidak berhenti pada persoalan perizinan, pengamanan, pengaturan massa, dan kelancaran acara. Pengelolaan sampah serta kebutuhan tenaga kebersihan juga perlu direncanakan secara terukur.
Jangan Sampai Keberhasilan Acara Dibayar dengan Beban Petugas
DLH Bondowoso menyatakan akan mengevaluasi skema penanganan sampah pada kegiatan berskala besar. Salah satu target yang ingin dicapai adalah sampah dapat ditangani maksimal dua jam setelah kegiatan berakhir.
”Ketentuan pengelolaan sampah sebenarnya sudah kami sampaikan kepada setiap pengguna tempat. Ke depan akan kami gerakkan lagi skema penanganan sampah, agar bisa selesai maksimal dua jam setelah acara bubar, sampah juga ikut bersih. Itu target dan cita-cita kami,” pungkas Henry.
Target tersebut tentu patut didukung. Namun, evaluasi seharusnya tidak hanya mengukur seberapa cepat alun-alun kembali bersih, tetapi juga memastikan penanganan sampah direncanakan secara matang dan tidak menimbulkan beban yang tidak terukur bagi petugas.
Penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang melibatkan ribuan orang semestinya menjadi momentum memperkuat kesadaran kolektif tentang kebersihan dan tanggung jawab terhadap ruang publik.
Nilai-nilai kepedulian terhadap sesama dan lingkungan tidak cukup berhenti pada pesan yang disampaikan di atas panggung. Nilai tersebut juga perlu tercermin dalam tata kelola kegiatan, termasuk cara penyelenggara memastikan sampah tertangani dan tenaga kebersihan memperoleh perlakuan yang layak sesuai ketentuan.
Publik Menunggu Penjelasan Panitia
Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan yang terang, sejumlah pertanyaan masih layak diajukan kepada panitia penyelenggara.
Siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan penanganan sekitar 3 ton sampah? Apakah terdapat alokasi anggaran khusus untuk kebersihan dan tenaga tambahan? Apakah panitia memberikan kompensasi kepada petugas yang bekerja sejak tengah malam hingga pagi? Jika seluruh penanganan dibebankan kepada DLH, bagaimana pengaturan biaya operasional dan beban kerja tambahannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa seluruh konsekuensi kegiatan yang melibatkan massa besar otomatis menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Tentu, keberadaan petugas DLH sebagai bagian dari pelayanan publik tidak serta-merta berarti panitia wajib memberikan kompensasi langsung kepada setiap petugas. Hal itu perlu dilihat berdasarkan kesepakatan penyelenggaraan, pembagian tugas, ketentuan ketenagakerjaan, serta mekanisme pembiayaan yang berlaku.
Namun, transparansi mengenai siapa yang menanggung kebutuhan operasional dan bagaimana hak petugas dipenuhi tetap menjadi bagian penting dari evaluasi.
Pengajian akbar boleh berakhir dengan kemeriahan dan ribuan jemaah pulang membawa kesan tersendiri. Akan tetapi, ketika kegiatan itu menyisakan sekitar 3 ton sampah dan membuat petugas kebersihan bekerja hingga pagi, persoalan tanggung jawab tidak boleh ikut menghilang bersama bubarnya massa.
Alun-Alun Ki Bagus Asra memang harus kembali bersih. Namun, publik juga berhak mengetahui apakah tanggung jawab terhadap lingkungan dan tenaga kebersihan telah dibagi secara adil, transparan, dan terukur.(Nang)








