Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Penantian panjang ratusan petani penggarap di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, untuk mendapatkan akses pupuk bersubsidi akhirnya menemui titik terang. Persoalan yang selama puluhan tahun membatasi hak petani akibat status lahan garapan kini mulai menemukan solusi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengelola kawasan hutan.
Sebanyak 391 petani telah menandatangani PKS bersama Perhutani KPH Bondowoso. Langkah tersebut menjadi terobosan penting untuk memberikan kepastian legalitas kepada masyarakat yang selama ini menggarap lahan di kawasan yang berada dalam pengelolaan sejumlah instansi.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD turut memfasilitasi proses tersebut agar para petani memiliki dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengakses program bantuan pemerintah, khususnya pupuk bersubsidi.
Bagi para petani, kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan. Sebab, selama bertahun-tahun mereka harus membeli pupuk nonsubsidi dengan harga jauh lebih mahal dibandingkan pupuk yang mendapatkan bantuan pemerintah.
Salah seorang petani asal Desa Sumberejo, Kecamatan Ijen, WD (40), mengaku bersyukur atas adanya kepastian tersebut. Ia menyebut selama puluhan tahun menggeluti sektor pertanian, dirinya belum pernah merasakan manfaat pupuk subsidi.
”Tak tahu harga pupuk subsidi itu seperti apa, baru sekarang ini kan,” ungkapnya dengan penuh antusias.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menerangkan bahwa kendala utama yang selama ini dihadapi petani Ijen berkaitan dengan status penguasaan dan pengelolaan lahan.
Menurutnya, kawasan tersebut tidak berada di atas tanah milik negara yang dikelola secara langsung, melainkan masuk dalam wilayah pengelolaan Perhutani, PTPN, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Akibat kondisi tersebut, petani penggarap mengalami kesulitan memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh pupuk bersubsidi. Padahal, kebutuhan pupuk merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang produktivitas pertanian masyarakat.
Melalui penandatanganan PKS, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas penggarapan lahan oleh masyarakat.
”Formalisasinya sekarang dengan menandatangani PKS. Itu artinya, kerja sama tersebut legal dan sah dilindungi oleh hukum,” tegas Abdul Hamid Wahid.
Senada, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyatakan bahwa PKS menjadi instrumen penting untuk memperjelas kedudukan petani penggarap dalam memperoleh hak atas program bantuan pemerintah.
Ia menjelaskan, keberadaan dokumen kerja sama tersebut menjadi bukti legalitas hubungan antara masyarakat dengan pihak pengelola kawasan, sehingga dapat dijadikan dasar pengajuan pupuk bersubsidi melalui mekanisme yang berlaku.
”Di kawasan Ijen tidak ada sejengkal pun tanah milik negara langsung, yang ada milik PTP, Perhutani, dan BKSDA. Karena ada bukti PKS antara Perhutani dengan rakyat, maka rakyat penggarap kini punya hak untuk mendapatkan pupuk subsidi dari anggaran pusat,” ujar Ahmad Dhafir.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bondowoso, Molyadi, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Dokumen PKS nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses pendataan luas lahan garapan dan kebutuhan pupuk masing-masing kelompok tani. Selanjutnya, data tersebut akan diusulkan kepada pemerintah pusat untuk memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.
”Dasar e-RDKK adalah dari hasil PKS. Setelah itu baru kita ukur luasannya berapa, lalu diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan alokasi pupuk subsidi, khususnya untuk komoditas unggulan seperti kopi,” jelas Molyadi.
Dinas Pertanian menargetkan petani sudah dapat menikmati penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2027. Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah memberikan kesempatan selama satu bulan kepada petani lain di Kecamatan Ijen yang belum mengajukan PKS agar segera melengkapi persyaratan administrasi.
Adapun batas maksimal luas lahan garapan yang dapat menjadi dasar pengajuan bantuan pupuk bersubsidi ditetapkan dua hektare untuk setiap petani, sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, legalitas kerja sama tersebut tidak hanya diharapkan membuka akses petani terhadap pupuk bersubsidi. Penguatan kelompok tani dan kepastian administrasi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi bantuan sarana dan prasarana pertanian, termasuk alat dan mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, langkah ini diharapkan mampu mengakhiri persoalan administrasi yang selama ini membelenggu petani penggarap di kawasan Ijen sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat sektor pertanian di Kabupaten Bondowoso.(Nang)
391 Petani Penggarap di Ijen Bondowoso Segera Nikmati Pupuk Subsidi, PKS Jadi Kunci
Nanang Ervandi4 min baca

Forkopimda dan ADM Perhutani Bondowoso saat foto bersama petani Ijen penerima PKS







