Scroll untuk baca artikel
Berita

Proyek Plengsengan di Silolembu Jadi Sorotan, Tanpa Papan Informasi hingga Dugaan Penggunaan Material Bekas

×

Proyek Plengsengan di Silolembu Jadi Sorotan, Tanpa Papan Informasi hingga Dugaan Penggunaan Material Bekas

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pelaksanaan proyek pembangunan plengsengan di Desa Silolembu, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak mengedepankan keterbukaan informasi publik. Selain tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi, penggunaan material bekas dalam pekerjaan itu juga dipertanyakan.
‎
‎Tidak adanya papan informasi proyek memunculkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan pembangunan. Mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.
‎
‎Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas kegiatan pembangunan, sekaligus menjadi bagian dari keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
‎
‎Seorang warga inisia (P) yang mengaku pernah terlibat dalam pekerjaan proyek pembangunan turut menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi kualitas pekerjaan.
‎
‎” Sekarang kan zaman sudah canggih, jadi siapa saja bisa mengawasi proyek. Tujuannya agar proyek itu dikerjakan sesuai dengan RAB, karena yang akan menikmati hasilnya kan warga desa sini,” ujarnya.
‎
‎Tak hanya persoalan papan informasi, warga tersebut juga menyoroti dugaan penggunaan kembali material bekas dalam pembangunan plengsengan. Ia mempertanyakan apakah material yang sebelumnya telah digunakan masih layak dan diperbolehkan untuk dimanfaatkan kembali dalam pekerjaan tersebut.
‎
‎”Pengalaman saya bekerja di proyek, harusnya material bekas itu tidak boleh dipakai lagi. Mungkin sekarang ada aturan baru yang memperbolehkan material bekas itu dipakai lagi,” ungkapnya.
‎
‎Menurutnya, penggunaan material dalam pekerjaan konstruksi semestinya mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas untuk memastikan kelayakan material yang digunakan.
‎
‎Sorotan lainnya juga tertuju pada penggunaan mesin pengaduk beton atau molen. Warga tersebut mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan yang menurut keterangannya tidak menggunakan peralatan tersebut sebagaimana mestinya.
‎
‎”Kalau pekerjaan saluran itu dicor, wajib pakai molen biar adukan homogen dan mutu beton terjaga. Alasan molen rusak itu bukan alasan teknis, itu kelalaian persiapan. Seharusnya sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor wajib siapkan semua peralatan sesuai spek teknis,” tambahnya.
‎
‎Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian penggunaan material maupun peralatan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis. Penilaian terhadap mutu pekerjaan harus mengacu pada spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta dokumen kontrak yang menjadi dasar pengerjaan proyek.
‎
‎Sementara itu, Kepala Desa Silolembu, Basuki, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek tersebut, mengaku belum pernah menerima dokumen dimaksud.
‎
‎”Tidak ada SPK yang masuk ke desa. Cuma kapan hari itu ada yang datang ke Kantor Desa bilang mau mulai kerja. Saya tanya masalah SPK, bilangnya menyusul. Jadi kami tidak tahu itu proyek dari mana dan berapa anggarannya,” jelas Basuki.
‎
‎Pernyataan kepala desa tersebut menambah pertanyaan mengenai administrasi dan koordinasi pelaksanaan pembangunan di wilayah Desa Silolembu. Sebab, pemerintah desa mengaku belum memperoleh informasi mengenai dokumen pekerjaan maupun besaran anggaran proyek yang sedang berlangsung di wilayahnya.
‎
‎Dalam konteks keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Informasi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah pada prinsipnya dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Atas kondisi tersebut, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai asal-usul proyek, sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta pengawasan pekerjaan.
‎
‎Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan material bekas dan metode pelaksanaan pengecoran guna memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
‎
‎Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek terkait sejumlah persoalan yang menjadi sorotan tersebut.
‎
‎Transparansi dan kualitas pekerjaan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek dilaksanakan, sekaligus memastikan hasil pembangunan benar-benar memenuhi standar mutu dan memberikan manfaat bagi warga.
‎
‎Publik kini menanti penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek plengsengan di Desa Silolembu.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130