Polri

Gelar Operasi Zebra Candi Polres Kebumen Menekan Angka Kecelakaan

×

Gelar Operasi Zebra Candi Polres Kebumen Menekan Angka Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

Kebumen, BULETIN.CO.ID – Gelar Operasi Zebra Candi 2022 Polres Kebumen resmi dibuka lokasinya dihalaman Mapolres Kebumen.

Selanjutnya, Operasi Zebra Candi 2022 ditandai dengan pemasangan pita tanda operasi, mulai hari ini Senin 03 Oktober sampai 16 Oktober 2022, semua pihak bisa mendukung operasi Patuh Candi

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengungkapkan Operasi Zebra akan digelar serentak seluruh Indonesia selama 14 hari kedepan

Dijelaskan juga oleh Bupati Kebumen dalam amanat Kapolda Jateng saat memimpin apel, suksesnya operasi ketika terciptanyana keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcarlantas).

BACA JUGA :
Pleno Pilkades Desa Lubuk Kemang Belum Membuahkan Hasil Alias Draw, Kotak Suara di Limpahkan ke Kabupaten

“Sasaran utama operasi ini, yakni mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu-lintas. Yang selanjutnya menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu-lalu lintas,” ucapan Bupati Kebumen.

Selanjutnya Kapolres Kebumen mengatakan, Dalam apel yang di gelar dan dilaksanakan hari ini para personel yang mengawakili operasi dapat memahami sasaran operasi serta menjalankan tugas secara maksimal mungkin serta mewanti-wanti untuk melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, hindari komplain masyarakat, bertindak humanis dan saling berkoordinasi satu dengan lainnya, sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai,” kata AKBP Burhanuddin.

BACA JUGA :
Sambut Kedatangan Jokowi, Helikopter Milik TNI AU Batal Darat di Stadion Betoambari

Dalam operasi ini diharapkan akan semakin menekan dan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas serta menjadi momen agar semakin dekatnya Polantas dengan masyarakat. Sedikitnya tujuh  yang berhasil dihimpun:

Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengemudi di bawah umur.

Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Pengendara motor tidak mengenakan helm SNI dan tidak mengenakan safety belt bagi pengendara mobil.

BACA JUGA :
Warga Desa Karang Melok Bondowoso Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Pengendara mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol.

Berkendara melawan arus lalu-lintas.

Melebihi batas kecepatan

Kemudian, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari data Ditlantas Polda Jateng, data jumlah pelanggaran pada semester I tahun 2022 sebanyak 83.542 pelanggaran yang terjadi.

Dibandingkan dengan data semester II 2021 angka ini lebih turun 161 % persen pelanggaran dari data semula 217.717 pelanggaran pada semester itu. (Alip K)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.