Kriminal

Dilatarbelakangi Cinta Segi Tiga Warga Buayan Kebumen Serang Sesama Sopir Hingga Meninggal

×

Dilatarbelakangi Cinta Segi Tiga Warga Buayan Kebumen Serang Sesama Sopir Hingga Meninggal

Sebarkan artikel ini

Kebumen, BULETIN.CO.ID – Warga Desa Weton kulon,Kecamatan Puring, inisial AN (46) menjadi tersangka, sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan kepada Sarijan (42) warga Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, Kebumen, hingga meninggal dunia pada hari Jumat 4 November 2022,

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka mengaku sakit hati karena asmara, wanita selingkuhannya dekat dengan korban. 
Karena hal itu, pertemanan keduanyapun menjadi renggang.

“Kurang lebih, sebulan sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat datang ke rumah tersangka marah-marah, karena persoalan itu (cinta segitiga),”ujar Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, Selasa 8 November 2022.

BACA JUGA :
Jalin Sinergitas, Kapolresta Deli Serdang Silaturahmi ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam

Tersangka yang sakit hati menaruh dendam dengan korban. Puncaknya, sekitar pukul 09.30 WIB, hari Jumat 04 November 2022, tersangka menghampiri korban yang sedang membongkar muatan ubi cilembu di Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, dan berniat membuat perhitungan dengan korban. 

Tersangka datang dan mengambil batang besi di dekat lokasi lalu menggertak korban karena kejadian beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :
Polresta Deli Serdang, Himbau  Masyarakat Ikuti Anjuran Pemerintah Penggunaan Obat Sirup

Saat mulai terjadi cek-cok, salah seorang warga yang melihat berhasil melerai dan berujung tersangka pergi selanjutnya korban melanjutkan pekerjaannya. 

Namun saat korban sendirian di lokasi, tersangka kembali datang dengan membawa sebilah pisau dan melakukan penganiayaan kepada korban yang juga teman sesama sopir.

“Korban mengalami luka sobek pada beberapa bagian tubuhnya. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan karena kehilangan banyak darah,” pungkasnya.  

BACA JUGA :
Panen Hadiah Simpedes, Kembali Hadir Untuk Masyarakat Bondowoso

Tersangka masih kita periksa. Penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari parat saksi serta bukti-bukti di lapangan. Sampai saat ini pemeriksaan belum selesai

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. (Alip k)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.