Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Tahun 2022 pemerintah mengalokasikan sebesar 22,4 Milyar dan akan dibagikan kepada 24.000 penerima bantuan di 13 kecamatan, Kabupaten Pamekasan.
Sesuai Perbub 20 tahun 2022, penyaluran BLT tahun ini dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan. Sedangkan siapa saja yang berhak menerimanya masyarakat harus mengetahuinya supaya tidak dibodohi oleh oknum pemerintah desa. Adapun keriteria penerima bantuan tersebut yaitu buruh tani tembakau.
“Penerima bantuan ini merupakan buruh tani tembakau yang bekerja kepada pemilik lahan pertanian tembakau, mulai dari persemaian sampai pasca panen menerima upah dari pekerjaan tersebut”, jelas Moh Tarsun, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan. Kamis (06/10/2022).
Selain itu, Ia juga menyampaikan, data pemerima bantuan tersebut diusulkan oleh desa/lurah dan diketahui oleh camat. Jadi data penerima bantuan tersebut bukan pemerintah daerah atau pusat yang mendata tetapi pemerintah desa yang mendata melalui perangkatnya dan diverifikasi oleh Dinsos.
“Data penerima itu dari desa/lurah, diketahui oleh camat dan saat ini prosesnya sudah tahap visite home”, kata Kadinsos Kabupaten Pamekasan.
Ia menambahkan, bantuan tersebut akan disalurkan pada bulan November 2022 mendatang melalui Bank Jatim.
“Sistem pencairan nanti, dengan buka rekening keloktif sehingga saat buka rekening langsung pencairan tanpa harus menunggu,” imbuh Tarsun.
Diakui, tidak semua petani tembakau mendapatkan bantuan. Sehingga ia berharap kepada Kepala Desa agar memprioritaskan buruh tani yang tidak pernah mendapatkan bantuan sosial.
“Yang tidak menerima bantuan ini mohon bersabar, karena program diupayakan setiap tahun. Jadi kepala desa harus bijak,” tutupnya.