Banyuwangi, BULETIN.CO.ID – Raibnya dua pohon kelapa yang berada di Tanah Khas Desa (TKD) karangsari menjadi perbincangan warga setempat.
Adapun lokasi penebangan Berada di dusun nganjuk’an masih bersebelahan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) pembeli juga merupakan warga sekitaran situ yang bernama Seno.
” Pohon kelapa tersebut memang saya yang membeli, dan itupun langsung dari kepala dusun belinya dengan harga Rp 500.000.00-‘ dan hingga saat ini masih belum saya bayarkan,” kata seno. Jumat (28/10/2022)
Seno juga menjelaskan bahwa pembelian pohon kelapa tersebut tidak dilengkapi oleh surat surat dari sang kepala dusun.
” Pembeliannya tanpa ada surat surat yang menjelaskan tentang kayu kelapa tersebut,” ulasnya
Saat dipertanyakan dimana pohon kelapa yang telah dipotong tersebut Seno mengaku bahwa sudah laku terjual.
” Kayunya pun sudah terjual untuk proyek perumahan tanpa saya beri Nota pembelian ataupun penjualan,”terang Seno pemilik UD Sri Rejeki yang beralamatkan dijalan Temuguruh km 4, nganjukan – Karangsari – Sempu – Banyuwangi
Sementara pihak kepala dusun bernama jaman tidak mengindahkan konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp yang telah terkirim mulai pukul 22.32 hingga siang hari ini dengan tanda centang 2.siang harinya di tlp yang menerima istrinya,”bapak baru tidur mas.” Ucapnya istrinya.”
Menangapi ramainya warga dusun nganjuk an terkait raibnya 2 pohon kelapa yang berada di TKD karangsari Ali Alfian selaku PJ kepala desa mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam penelusuran.
“Terkait konfirmasi , saya masih melakukan penelusuran dan investigasi internal dengan BPD juga Perangkat Desa,” kata Ali melalui pesan via WhatsApp
Hal senada juga di katakan Ketua BPD karangsari Supriyadi” Segala tindakan dan keputusan bpd berdasarkan musyawarah. Bisa hasil investigasi maupun laporan dan aduan. Masih menunggu laporan perwakilan dusun dan segera dirumuskan agar Pemerintahan desa segera menggelar rapat.”ungkap ketua BPD
Di sisi lain tokoh masyarakat desa Karangsari WS meminta agar segera menindaktegas oknum Kadus yang telah melakukan apa yang bukan menjadi kewenangannya tersebut.
” Jika hal ini tetap di biarkan dengan kata lain selesai dengan cara mediasi ataupun pemberian sangsi berupa Surat peringatan maka kepercayaan warga tentu tidak akan terbangun lagi kepada pihak pemdes, maka sudah selayaknya pemdes melakukan pelaporan tegas secara hukum kepada pihak penegak hukum karena ini sudah jelas – jelas merupakan bentuk sabotase kebijakan dengan unsur pencurian maupun pengerusakan aset desa,” paparnya dengan nada geram. (Team).