Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan menciduk daftar pencarian orang (DPO) di Kabupaten Sampang. Kamis (17/11/2022).
Berdasarkan rekaman video yang beredar, aksi penangkapan DPO di iiringi tangisan dan juga suara tembakan.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Junairi Tirto Admojo, S.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira jam 16.00 WIB.
“Penagkapan dilakukan di dalam rumah Dusun Tobingkar, Desa Tobai Tenga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, DPO berinisial S merupakan warga setempat”, jelas AKP Tirto, Jumat (18/11/2022).
AKP Tirto menambahkan, Pelaku DPO ditangkap karena menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu (pengedar).
“Barang bukti masih ada kaitannya dengan Laporan Polisi No: LP-A/111/XI/Res.4.2./2022/NKB/SPKT/RES PMK/POLDA JATIM, Tanggal, 3 November 2022″, imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penajara.
“Tindak lanjut dari penangkapan tersebut akan dilakukan pemeriksaan tersangka dan saksi, serta melakukan penembangan perkara dan proses sidik”, tutupnya.