Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Benar-Benar Bejat, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Hingga Berkali-kali Setelah Ditinggal lbu Merantau ke Jakarta

×

Benar-Benar Bejat, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Hingga Berkali-kali Setelah Ditinggal lbu Merantau ke Jakarta

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, BULETIN CO.ID- Benar-benar bejat seorang ayah tiri setubuhi anaknya hingga berkali-kali setelah anak di tinggal ibu kandung merantau kejakarta di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan. Minggu,(08/01/2023).

Pria inisial DT (37) tahun yang taklain ayah tiri korban di bekuk satreskrim Polres Waykanan di Back Up Polsek Negara Batin karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berusia 15 tahun, pelaku inisial DT di bekuk di kediamannya pada hari Rabu berdasarkan laporan SK (49) warga Gedung Jaya.

BACA JUGA :
Pemdes Sumberkolak Mutasi Perangkat Desa, Diduga Tidak Sesuai Rekomendasi Dari Kecamatan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rechesna melalui Kasatreskrim AKP Adre Putra menjelaskan, pelaku di bekuk lantaran telah berulangkali menyetubuhi korban , dan akhirnya bersama SK yang tidak terima lalu melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polres Waykanan pada tanggal 4 ajuni 2023

Terungkapnya kasus tersebut,ketika korban bercerita kepada bibinya yang berinisial SK pada hari Selasa 03 Juni 2023 pukul 20:00 Wib

Atas penjelasan itu” korban menerangkan bahwa telah di setubuhi oleh DT yang tak lain adalah ayah tiri korban itu sendiri, terahir perbuatan pelaku pada tanggal 15 Desember 2022 pukul 23:00 Wib di rumah korban,

BACA JUGA :
Kodim 0825 Laksanakan Karya Bakti TNI Sebagai Upaya Untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat

Dan perbuatan DT yang tidak lain adalah ayah tiri korban sudah berulangkali di sertai dengan pengancaman, dan ibuk kandungan korban selama ini tidak berada dirumah melaikan sedang merantau kejakarta maka korban bisa di perdaya oleh si pelaku.

BACA JUGA :
Kades Tanjung Karang Saat di Konfirmasi Wartawan Enggan Menjawab Terkait WiFi

Akibat perbuatan pelaku,dapat dikenakan Pasal 81 Ayat 3, atau Pasal 82 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, kerena pelaku merupakan ayah tiri dari korban pengasuh keluarga maka ancamannya dari pokok 15 Tahun kurungan, maka ditambah 1/3 maka menjadi 20 Tahun penjara.(Yudi)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130