Ekonomi

Permuda TDA Indramayu Tunda Kenaikan Tarif Air

×

Permuda TDA Indramayu Tunda Kenaikan Tarif Air

Sebarkan artikel ini

Indramayu, BULETIN.CO.ID – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Darma Ayu Indramayu akhirnya menunda kenaikan tarif untuk pelanggan kategori 1, 2A dan 2B.

“Untuk pelanggan kami di kategori 1, 2 A, dan 2 B, penyesuaian tarifnya ditunda,” kata Direktur Utama Perumdam TDA, Ady Setiawan, selasa (31/01/ 2023).

Ady merinci pelanggan kategori 1, 2 A, dan 2 B itu adalah fasilitas sosial berupa hydrant umum yang masuk kategori 1 A serta tempat ibadah yang masuk kategori 1 B.

Untuk pelanggan dengan kategori 2, tambah Ady, juga kenaikannya ditunda. Pelanggan kategori ini termasuk rumah sangat sederhana yang masuk kategori 2 A dan rumah permanen yang masuk kategori 2 B.
Meski begitu, Ady menekankan agar pelanggan dari kategori 2 A dan 2 B itu untuk bertindak efisien dalam menggunakan air. Sebab jika pemakaiannya melebihi 20 ribu liter perbulan, maka penyesuaian tarif 30% tetap berlaku.

BACA JUGA :
Peroleh Akreditasi A, UPUBKB Dishub Indramayu Naik Kelas

Penundaan ini juga, menurut Ady, akan dilakukan evaluasi selama setahun. Evaluasi ini bakal melihat apakah efisiensi penggunaan air bisa dilakukan, serta biaya produksi yang dibutuhkan tidak mengalami peningkatan.

Adapun untuk pelanggan kategori 2 lainnya diluar itu, penyesuaian tarif tetap berlaku. Pelanggan kategori 2 C yakni dinas atau instansi pemerintahan dikenakan kenaikan tarif sebesar 30%, dan kategori 2 D yakni rumah mewah dikenakan kenaikan tarif 15%.

Sementara itu, Ady menjelaskan penyesuaian tarif tetap berlaku untuk selain dua kategori tersebut. Kategori 3 dan 4 tetap dikenakan kenaikan tarif 30%.
“Untuk 3 A lembaga bisnis, 3 B niaga kecil, 3 C niaga besar, 3 D industri kecil, dan 3 E industri besar, serta kelompok khusus di kategori 4, yakni 4 A tangki, 4 B pelabuhan dan bandara, 4 C tarif kesepakatan tetap diberlakukan penyesuaian tarif sebesar 30 %,” jelas Ady.

BACA JUGA :
Bebani Siswa, MTs Negeri di Indramayu "Pungut" Biaya Study Tour Rp. 900 Ribu/Siswa

Ia juga menjelaskan penyesuaian tarif yang terjadi untuk selain pelanggan kategori 1, 2 A, dan 2 B ini, akan diberlakukan pada rekening bulan Februari 2023 dan baru berlaku pada Maret 2023.

Untuk menutup berbagai biaya yang timbul dari penundaan tarif yang diberlakukan kepada pelanggan dari kategori 1, 2 A, dan 2 B, Ady telah melakukan berbagai langkah strategis.
“Kami memangkas biaya operasional direksi sebesar 30%. Biaya publikasi, promosi, marketing, dan lainnya juga dipangkas 30%,” jelasnya.

BACA JUGA :
Perumdam TDA Indramayu Lakukan Penyesuaian Tarif Tahun 2023

Langkah lainnya yang dilakukan adalah optimalisasi Unit Reaksi Cepat di setiap Unit Perumdam di kecamatan-kecamatan. Ady juga meminta ada patroli media sosial dari karyawan dan keluarganya agar Unit mampu merespon secara cepat laporan yang ada.
“Setelah dilaporkan dan ditangani dengan baik, kami meminta agar ada feedback balik berupa unggahan testimoni pelanggan di media sosial bahwa masalahnya selesai,” terang Ady.

Namun Ady menyayangkan apabila ada laporan palsu. Sehingga pihaknya akan menyerahkan ini kepada pihak berwajib untuk diberi penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Dais)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.