Scroll untuk baca artikel
Berita

Angka Sewa TKD Jadi Sorotan, Tokoh Masyarakat Sebut Penjelasan PJ Kades Wonokusumo Tak Sesuai Fakta

×

Angka Sewa TKD Jadi Sorotan, Tokoh Masyarakat Sebut Penjelasan PJ Kades Wonokusumo Tak Sesuai Fakta

Sebarkan artikel ini
BPD bersama Tokoh masyarakat Desa Wonokusumo saat musyawarah menuntut PJ Kades Transparan soal sewa TKD

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Polemik penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, semakin memanas. Musyawarah yang mempertemukan Camat, Penjabat (PJ) Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat justru berubah menjadi arena adu argumen. Kepercayaan sebagian masyarakat terhadap PJ Kades Larto pun kian dipertanyakan menyusul munculnya sejumlah kejanggalan dalam proses penyewaan aset desa tersebut.

Persoalan yang tak kunjung menemukan titik terang ini mendorong BPD Wonokusumo mengambil inisiatif menggelar musyawarah dengan menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat. Camat dan PJ Kades Larto turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026).

‎Namun, alih-alih meredam polemik, forum tersebut justru membuka kembali sejumlah persoalan yang selama ini dipertanyakan masyarakat, mulai dari perbedaan tanggal pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), transparansi nominal sewa, hingga dugaan ketidaksesuaian antara nilai transaksi dan angka yang tercantum dalam berita acara.

Di hadapan peserta musyawarah, PJ Kades Larto bersikukuh bahwa proses penyewaan TKD telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

‎”Penyewaan TKD itu sesuai prosedur dan sesuai dengan berita acara yang sudah disetujui oleh BPD dan disaksikan oleh dua kepala dusun yang hadir pada saat Musdes dan sesuai dengan tanggal berita acara,” jelas Larto.

‎Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ketua BPD Wonokusumo, Ririn. Ia mempertanyakan kejelasan waktu pelaksanaan Musdes yang dinilai tidak sinkron dengan tanggal yang tercantum dalam dokumen.

‎Menurut Ririn, Musdes sebenarnya dilaksanakan pada 27 Februari 2026. Namun, dalam surat pernyataan yang diterimanya justru tercantum tanggal 14 November 2026. Perbedaan tanggal tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam forum.

“Kami bukan tidak mengakui terkait tanda tangan di berita acara, tapi kami tidak melihat tanggal Musdes yang tercantum bahwa berita acara itu tertanggal 14 November 2025,” ujarnya.

‎Bagi BPD, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi yang bisa dianggap sepele. Kejelasan waktu pelaksanaan Musdes menjadi penting untuk memastikan apakah proses pengambilan keputusan benar-benar berlangsung sebagaimana yang tertuang dalam dokumen resmi.

Tak berhenti pada persoalan tanggal, Ririn juga mempertanyakan transparansi nilai penyewaan TKD. Ia mengaku hanya menerima berita acara yang mencantumkan nominal sewa sebesar Rp8 juta, tanpa memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai identitas penyewa maupun besaran nilai transaksi yang sebenarnya dibahas.

‎”Seharusnya pada saat Musdes paling tidak kita tahu dan juga ikut rembuk pada saat transaksi sewa, siapa vendor dan berapa nominal sewa per tahun,” tegasnya.

Pernyataan Ketua BPD tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius terkait keterbukaan pengelolaan aset desa. Sebab, BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan semestinya mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses dan hasil penyewaan aset milik desa.

Tokoh Masyarakat Bongkar Dugaan Selisih Nominal Sewa

Ketegangan semakin meningkat ketika Johari, salah seorang tokoh masyarakat Wonokusumo, secara terbuka melontarkan tudingan keras terhadap penjelasan PJ Kades Larto.

Johari mengaku memiliki bukti berupa rekaman yang menurutnya menunjukkan adanya pengakuan terkait nilai penyewaan TKD sebesar Rp14 juta. Ia bahkan menyebut nilai kesepakatan awal mencapai Rp15 juta, sementara berita acara yang disodorkan kepada BPD hanya mencantumkan Rp8 juta.

“Yang Bapak sampaikan, Pak PJ, semua itu bohong. Saya punya bukti autentik berupa rekaman bahwa Pak PJ mengakui menyewakan TKD Rp14 juta,” ungkap Johari dengan nada keras.

Ia kemudian mempertanyakan dasar penetapan harga sewa yang dinilai tidak transparan. Johari juga menyinggung ketentuan pengelolaan aset desa yang menurutnya mengharuskan penentuan harga sewa mempertimbangkan harga pasar di wilayah setempat.

Menurut klaim Johari, transaksi penyewaan sebenarnya mencapai Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, Rp14 juta disebut masuk dalam pembayaran, sedangkan Rp1 juta lainnya tidak tercantum dalam kuitansi.

“Ini yang terjadi, sewa sudah terjadi kesepakatan, kemudian disodorkan berita acara dengan harga sewa Rp8 juta. Seharusnya Bapak PJ itu musyawarah terlebih dahulu dengan vendor, BPD, dan juga tokoh masyarakat. Tapi ini kan tidak. Yang aslinya sewanya Rp15 juta, yang Rp1 juta tidak masuk kuitansi, yang masuk Rp14 juta. Ini ada pengakuan dari penyewa dan Bapak PJ sendiri,” bebernya.

Tudingan tersebut menjadi persoalan yang membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen transaksi, kuitansi pembayaran, perjanjian sewa, serta klarifikasi dari pihak penyewa.

Johari mengaku kecewa dengan proses pengelolaan TKD yang menurutnya tidak melibatkan keterbukaan sebagaimana diharapkan masyarakat. Kekecewaan itu bahkan disampaikan secara langsung kepada PJ Kades.

“Dengan kejadian ini kami merasa dijajah selama dua tahun oleh Bapak,” cetusnya.

Bukan Sekadar Sewa TKD, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Memanasnya musyawarah tersebut memperlihatkan bahwa persoalan TKD Wonokusumo telah berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Ketika Ketua BPD mempertanyakan tanggal Musdes dan transparansi nilai sewa, sementara tokoh masyarakat mengungkap dugaan perbedaan nominal transaksi, pemerintah desa dituntut memberikan penjelasan yang tidak sekadar berupa pernyataan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur.

Publik membutuhkan bukti, bukan hanya klaim. Berita acara, dokumen perjanjian, kuitansi pembayaran, identitas penyewa, serta dasar penentuan harga harus dibuka dan dicocokkan agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik berkepanjangan.

Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, PJ Kades Larto seharusnya tidak keberatan memberikan klarifikasi secara terbuka untuk menjawab seluruh pertanyaan BPD dan masyarakat.

‎Kini, pertanyaan besarnya bukan hanya mengapa berita acara mencantumkan Rp8 juta, sementara muncul klaim transaksi Rp14 juta hingga Rp15 juta. Lebih dari itu, masyarakat juga menunggu kejelasan apakah seluruh pendapatan dari penyewaan TKD benar-benar telah dicatat dan dipertanggungjawabkan sebagai pendapatan desa.

‎Polemik ini membutuhkan pemeriksaan secara objektif oleh pihak berwenang. Sebab, TKD merupakan aset desa yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan menjadi sumber kecurigaan yang terus menggerus kepercayaan masyarakat.(Nang)

‎

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130