Polri

Angkut 14 Unit Sepeda Motor Bodong, Dua Orang Pria Ditangkap Petugas Polres Probolinggo Kota

×

Angkut 14 Unit Sepeda Motor Bodong, Dua Orang Pria Ditangkap Petugas Polres Probolinggo Kota

Sebarkan artikel ini

Kota Probolinggo, BULETIN CO.ID – WA (36th) dan M (47th), dua pria asal Lumajang ini tak menyangka bahwa aksi kejahatannya akan terendus petugas. Pelaku membawa 14 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap di dalam truck yang ditutupi terpal warna biru dengan mengambil jalur Tol Paspro. Beruntung, aksi kedua pelaku berhasil digagalkan oleh Petugas Polres Probolinggo Kota. Keduanya, beserta BB digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :
Pj. Bupati Probolinggo Hadiri Rakor Pengendalian dan Pengawasan BKN di Bali

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan. Kedua pelaku ditangkap di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kec. Tongas Kab. Probolinggo.

” Sebanyak 14 (empat belas) unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit, lalu di daerah Gempol Kab. Pasuruan sebanyak 2 unit ” jelasnya, Kamis (08/06/23).

BACA JUGA :
Banggar Sampaikan Laporan Pembahasan RAPBD 2024

” Dari hasil pemeriksaan, belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari Sdr. N, warga Kec. Randuagung Kab. Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali “, tambahnya.

Saat ini, belasan ranmor dan 1 (satu) unit Truk warna kuning Nopol N 8981 UZ diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :
Jelang Pemilu 2024, Polres Probolinggo Kota Gelar Patroli Gabungan Bersama TNI, KPU dan Bawaslu

” Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun ”, pungkasnya.(*)
Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.