Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Oknum wartawan dari media online Indopers.co.id terkangkap basah tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan. Rabu (31/01/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Diketahui oknum tersebut berinial VR (35) warga asal Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Madura, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, oknum tersebut ditangkap lantaran memeras kepala desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan dengan cara mengaku wartawan dan menakut-nakuti korbannya.
“Tersangka VR menakut-nakuti kepala desa dengan cara mau membuka rahasia berupa adanya temuan berupa foto proyek pengaspalan pekerjaan kepala desa Somalang dan jika tidak direspon akan diberitakan,” jelas Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Pamekasan. Kamis (01/02/2024).
Lebih lanjut, Kapolres Pamekasan menambahkan, peristiwa tersebut bermula sejak bulan Desember 2023. Saat itu VR menelepon kades Somalang, Muhlis dan memberitahu jika dirinya adalah pers atau wartawan dari media online Indopers.co.id.
“Setelah itu, menanyakan proyek pengaspalan jalan yang ada di desa Somalang dan mengajak kepala desa bertemu. Beberapa Minggu kemudian tersangka VR menghubungi kembali berkali-kali kepala desa Somalang, namun tetap tidak diangkat,” ujar Kapolres melanjutkan.
Selanjutnya kata Kapolres Pamekasan, pada hari Rabu (31/01/2024) sekira pukul 08.00 WIB, tersangka VR menghubungi saksi EDY yang tak lain merupakan narahubung kepada Kepala desa Somalang dan menyampaikan adanya temuan pengerjaan proyek pengaspalan jalan.
“Dengan bukti temuan berupa foto dan jika kepala desa tidak merespon maka temuan akan diangkat atau diberitakan,” kata Kapolres berdasarkan pengakuan tersangka.
Mengetahui hal tersebut dari saksi EDY, kepala desa Somalang menelepon tersangka VR dan menanyakan masalah yang dipermalasahkan oleh VR dengan mengajak ketemu di salah satu cafe yang berada di jalan Jokotole, Pamekasan.
“Kepala desa Somalang mengajak ketemu tersangka untuk menyerahkan uang yang dimintanya sebesar empat juta rupiah, saat itu tim Opsnal Satreskrim telah berada di cafe atas pengaduan dari kepala desa Somalang dan langsung melakukan tangkap tangan terhadap tersangka dan dibawa ke Mapolres Pamekasan,” tutup AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Atas perbuatannya, oknum mengaku wartawan dan memeras kepala desa tersebut diancam dengan pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp. 4.000.000, dua unit HP dan ID Card wartawan Indopers.
Atas kejadian itu, Kapolres Pamekasan menghimbau kepada sesama wartawan untuk saling mengingatkan agar tidak melakukan hal serupa ‘yang mengatasnamakan media untuk kepentingan pribadi’ dan jika ada oknum yang seperti itu untuk segera melaporkan kepada aparat agar segera diungkap.(WF)