Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu di Warung, Warga Kelurahan Batang Kuis Diamankan Polresta Deli Serdang

×

Belanja Pakai Uang Palsu di Warung, Warga Kelurahan Batang Kuis Diamankan Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, BULETIN.CO.ID – Kedapatan pakai uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, wanita warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang diamankan Polresta Deli Serdang dibantu warga, Selasa (13/12/22)

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan, pelaku berinisial RS warga Kel. Batang Kuis Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang diamankan setelah berbelanja disalah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang palsu tersebut.

BACA JUGA :
Dorong Pertumbuhan Ekspor, LPEI Gandeng BRI Kolaborasi Produk Asuransi Ekspor

Bermula, pada hari jumat 02 Desember 2022 malam, Pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kec. Tanjung Morawa menggunakan uang Rp. 100.000. Pemilik warung tersebut merasa uang yang diberi oleh Pelaku tersebut berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung tersebut menghubungi Petugas Kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Pelaku RS adalah 1 (Satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 (Satu) plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 (Empat) sachet susu bubuk, 22 (Dua Puluh Dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 (Satu) unit tas selempang warna coklat.

BACA JUGA :
Hujan di Sertai Angin Kencang Terjang Desa Cluring Banyuwangi

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku” Ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

BACA JUGA :
Pemdes Margomulyo Dapat Bantuan Bibit Pohon Alpukat Dari BRI dan Dinas Pertanian

“Saya berharap kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru” himbaunya.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.(Roberts).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.