Hukum dan Kriminal

Berjarak 2 Kilometer Dari Lokasi Pencurian, Pelaku Ranmor di Bondowoso Tertangkap Polisi Patroli

×

Berjarak 2 Kilometer Dari Lokasi Pencurian, Pelaku Ranmor di Bondowoso Tertangkap Polisi Patroli

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Jajaran Polres Bondowoso kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian motor di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, aksi pencurian tersebut digagalkan oleh polisi yang tengah patroli, pada Sabtu (2/12/2023).

Tak perlu waktu lama, residivis pelaku pencurian motor ini tertangkap sesaat setelah mencuri sepeda motor. Bahkan, hanya berjarak sekitar 2 KM dari tempat kejadian perkara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, melalui KBO Reskrim Ipda Nuruddin, pelaku bernama Sukarman ini tertangkap karena gerak-geriknya mencurigakan saat berpapasan dengan mobil patroli.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Hadiri Peringatan Satu Abad NU di Kecamatan Binakal

Alhasil, dia tertangkap saat mengendarai motor Honda Beat curiannya. Tak hanya itu, ia pun ditinggal oleh temannya yang turut serta melakukan pencurian.

Polisi sempat melakukan pengejaran pada teman tersangka. Namun tak berhasil.

“Tapi sepeda Yupiter milik pelaku pertama justru ditinggalkan di jalan. Pelaku lain bernama Anwari kabur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

BACA JUGA :
PJ Bupati Bondowoso Berkomitmen Dukung Pemberdayaan Santri

Adapun sepeda motor curiannya ini merupakan milik perangkat desa Nogosari, Kecamatan Sukosari bernama Abdul Holis, yang dicuri saat korban sedangn buang air besar (BAB).

“Karena terburu-buru, sepeda korban diparkir dengan kondisi kunci masih ada di motor,” terangnya.

Ia melanjutkan bahwa bersama pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni dua sepeda motor. Satu motor curian, dan satu motor milik pelaku.

BACA JUGA :
Warga Minta Perbaikan Jalan Depan Puskesmas Tamanan, Pj Bupati Bondowoso : APBD Awal Pasti Diperbaiki

“Ada juga satu lembar STNK motor dan kunci T,” ujarnya.

Pelaku sendiri, kata Nuruddin, disangkakan pasal 364 ayat (1) ke 4e KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.