Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Oknum Pengacara Asal Sumenep Masuk DPO Polres Pamekasan Usai Dua Kali Mangkir 

×

Oknum Pengacara Asal Sumenep Masuk DPO Polres Pamekasan Usai Dua Kali Mangkir 

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Konferensi pers Polres Pamekasan. Selasa (15/07/2026).

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polres Pamekasan akhirnya resmi menetapkan AEF masuk DPO setelah mangkir dari panggilan kedua tanpa alasan yang jelas dan wajar atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi atau mencetak KTP orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polres Pamekasan tertanggal 5 Juni 2026, dengan pelapor berinisial HAA.

​”Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam. Kami telah memeriksa sedikitnya 6 orang saksi, yang salah satunya melibatkan pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.

​Setelah melakukan gelar perkara khusus, penyidik menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni berinisial EM, AH, dan AEF (diketahui sebagai oknum pengacara). 

Berikut adalah perkembangan penanganan terhadap ketiga tersangka diantaranya tersangka AH (Sudah Diamankan), Sempat tidak hadir pada panggilan pertama (6 Juli 2026) karena alasan keluarga, AH akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 9 Juli 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka AH resmi ditahan di Rutan Polres Pamekasan.

Kemudian tersangka EM (Kooperatif), Tersangka EM sebelumnya sempat absen dari dua kali panggilan (6 Juli dan 9 Juli 2026) dengan menyertakan surat keterangan sakit resmi dari dokter. Namun, yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif dan dijadwalkan langsung menghadap tim penyidik pada malam ini.

Sedangkan tersangka AEF (DPO), Oknum pengacara ini diketahui mangkir pada panggilan pertama (10 Juli 2026) dengan alasan sakit. Pada panggilan kedua (13 Juli 2026), AEF kembali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Atas ketidakhadiran yang kedua, Petugas Satreskrim kemudian melakukan upaya paksa berupa penjemputan di kediamannya, namun tersangka tidak berada di tempat. Atas dasar tersebut, Polres Pamekasan resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AEF.

​Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat pembuktian di persidangan, antara lain :

– ​1 lembar Surat Tanda Terima KTP tahun 2026.

– ​1 fisik KTP asli tahun 2023.

– ​1 lembar Foto KTP tahun 2026.

– ​2 rekaman CCTV.

– ​1 rekaman Video KTP tahun 2026.

– ​Bukti percakapan (chat).

– ​3 unit Handphone (HP).

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap tindakan manipulasi data kependudukan dan pelanggaran hak privasi.

​Pasal yang Disangkakan :

– ​Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 20 & 21 KUHP Nasional Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

– ​Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 20 & 21 KUHP Nasional Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​”Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat, dengan variasi ancaman hukuman mulai dari 2 tahun, 4 bahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama menutup penjelasannya.

​Polres Pamekasan mengimbau kepada tersangka AEF yang kini berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130