Pemerintahan

Bupati Belitung Timur Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian dan Penambahan Pegawai Honorer Atau Tenaga Kontrak

×

Bupati Belitung Timur Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian dan Penambahan Pegawai Honorer Atau Tenaga Kontrak

Sebarkan artikel ini

Belitung Timur, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menjamin tidak ada pemberhentian bagi honorer atau tenaga kontrak di Kabupaten Beltim pada tahun 2023 ini. Bahkan setiap OPD sudah menyiapkan anggaran untuk gaji honorer sampai Desember 2023 ini.(Rabu/26)4/2023).

Jaminan ini disampaikan Bupati Beltim Burhanudin seusai menjadi Pembina Apel Bersama seluruh Pegawai di Lingkup Pemkab Beltim. Apel dilaksanakan seusai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Halaman Kantor Bupati Beltim.

“Insyallah, pada prinsipnya untuk Pemerintah Kabupaten Beltim menjamin tidak ada pemberhentian honorer,” ujar Aan sapaan akrab Burhanudin.

BACA JUGA :
Paket Sembako Bersubsidi Serentak Dibagikan Kepada Penerima Manfaat di Seluruh Desa se-Kabupaten Belitung Timur

Bupati pun menyatakan anggaran untuk gaji honorer yang sebelumnya hanya sampai November 2023 sudah ditambah menjadi sampai Desember 2023,“Makanya dengan adanya ini saya himbau kepada tenaga honorer untuk menunjukan kinerja, disiplin kerja yang baik sebagai tenaga honorer, menjaga marwah daerah dan lingkungan kerja, jangan asal-asalan kerjanya,” kata Aan.

Namun satu sisi, Aan menegaskan OPD juga tidak boleh melakukan penambahan honorer. Terutama untuk menggantikan honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).“

BACA JUGA :
Dalam Rangka Penurunan Stunting, Belitung Timur Optimalkan Kampung Keluarga Berkualitas

Tidak boleh juga penambahan honorer,terutama yang istilhanya ‘tambal sulam’. Gaji mereka kan sama dari Dana Alokasi Umum, harus berkoordinasi dengan Kepala Daerah jangan ambil keputusan sendiri,” tegas Aan.

Terkait nasib honorer yang masih berijazah SMA sederajat, Aan mengatakan Pemkab Beltim terus berupaya agar dapat mengikuti tes seleksi P3K. Namun keputusan tetap berada di Pemerintah Pusat atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.“

BACA JUGA :
Polres Belitung Timur Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Penipuan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Honorer yang SMA sudah kita usulkan juga ke pusat, termasuk itu yang TU sekolah-sekolah. Semua pegawai honorer yang kerja sudah belasan bahkan puluhan tahun berhak diangkat, namun kebijakan akhir tetap di Pemerintah Pusat, kita hanya berupaya memberikan yang terbaik untuk mereka,” ujar Aan.(*/R Hidayat).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.