Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Warga OKI Dibekuk Polres Belitung Timur, Ternyata Ini Penyebabnya

×

Warga OKI Dibekuk Polres Belitung Timur, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Belitung Timur, BULETIN.CO.ID – Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur Iptu Arief Budiman, SH kembali mengamankan seorang pria AS (28) warga OKI, Sumsel karena AS memiliki sabu-sabu, Jum’at(22/5/2023)

Pria Tersebut diamankan dikontrakannya di Jalan Culek RT. 07 Dusun Jaya Desa Lenggang Gantung Kab. Belitung Timur. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukanlah bungkus alumunium foil yang isinya diduga narkotika jenis Sabu -Sabu berada ditangan pelaku.

Kasi Humas Polres Belitung Timur Ipda Jerry Saputra Tandaru, SH MH seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan, SIK, MM kepada awak media membenarkan bahwa Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Beltim Iptu Arief Budiman, SH kembali berhasil mengamankan Seorang pria warga OKI, Sumsel karena memiliki Sabu-sabu.

BACA JUGA :
Situasi Kamtibmas, Karhutla dan Pengendara di Bawah Umur Menjadi Pembahasan Jum'at Curhat Polsek Dendang

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 43 plastik klip dengan total seberat 15,17 gram , 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 S warna hitam dan Uang Tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

BACA JUGA :
Gereja Paroki Regina Terima Hibah Mobil Operasional dari Pemkab Belitung Timur

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini memiliki narkotika dan pelaku ini merupakan TO kami.

“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar kontrakan pelaku tidak lama kemudian, petugas kami menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah sabu-sabu tersebut ditangan pelaku. Kemudian kami lakukan penggeledahan dikontrakan pelaku dan berhasil menemukan barang bukti tambahan,” jelas Ipda Jerry

BACA JUGA :
Polres Belitung Timur Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara.

Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut” tutup Ipda Jerry(*/R Hidayat).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.