Kriminal

Culik Anak Majikan, Akhirnya Dibekuk Jajaran Polres Bondowoso

×

Culik Anak Majikan, Akhirnya Dibekuk Jajaran Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengamankan pelaku penculikan anak Balita berusia 8 bulan, korbannya yakni HH yang merupakan cucu dari warga Desa Poncogati Kecamatan Curahdami, Minggu (15/01/2023).

Pelaku penculikan, Latun (36) warga Desa Poncogati merupakan pembantu rumah tangga Jamani orang tua korban.

Bukannya dirawat dengan baik, Latun justru membawa balita itu ke Tangerang tanpa pamit.

Dari keterangan yang didapat, Polisi menyebut tersangka sempat membawa balita itu dalam rangka menemui pacarnya.

BACA JUGA :
Pj Bupati Monitoring Logistik Pemilu: Upaya Memastikan Transparansi dan Efektivitas

Rencananya, balita 8 Bulan itu bakal dieksploitasi dengan dijadikan alat atau media untuk mengemis mencari pundi-pundi rupiah.

Beruntung, balita tersebut masih sempat dibawa kembali ke Bondowoso.

“Pelaku yang kenal baik dengan orang tua korban, Jamaani, berpura-pura membantu merawat. Kemudian tanpa izin dibawa ke Tangerang untuk menemui sekaligus menakuti-nakuti pacarnya bahwa sang balita anak anak dari hasil hubungan gelapnya. Disamping itu korban direncanakan akan dieksploitasi untuk mengamen di jalanan Tangerang,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko.

Setelah polisi melakukan upaya penyelidikan sekaligus penangkapan, akhirnya Polisi berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah di Desa Sukosari Kecamatan Tamanan.

BACA JUGA :
Sat Lantas Polres Bondowoso Berhasil Menyita 50 Knalpot Brong

Kini pelaku telah diamankan di Polres Bondowoso guna diproses hukum. Tersangka Latun alias Bu Nurul dinyatakan melanggar pasal 83 Jo pasal 76F Undang-undang nomer 36 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pelaku penculikan anak diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 3 Tahun dan maksimal 15 Tahun.

Kapolres Wimboko mengimbau agar para orang tua memberikan perhatian ekstra terhadap anak-anak.

Selain itu pihak sekolah juga diminta untuk memperketat penjagaan anak di lingkungan sekolah.

BACA JUGA :
Tahun 2023, Petani di Bondowoso Terancam Tak Dapat Pupuk Subsidi, Fraksi PKB Kecewa Pada Dispertan

“Untuk sekolah TK dan SD tolong dibuat sistem penjemputan anak yang baik. Sebelum anak memang benar-benar dijemput oleh pihak keluarga jangan sampai dibiarkan keluar dari pagar sekolah,” pungkasnya.

Sementara Latun saat diwawancara sejumlah wartawan, Ia mengaku khilaf telah melakukan penculikan.

” Saya khilaf dan minta maaf kepada keluarga korban ” ucapnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.