web tracker
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Ancam Korbannya Pakai Sebilah Badik, Seorang Warga Kasui Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Belambangan Umpu

Way Kanan, BULETIN CO.ID – Polsek Belambangan Umpu Polres Waykanan Polda Lampung,berhasil meringkus diduga pelaku pengancaman dengan senjata jenis Badik di tengah pemukiman warga tepatnya di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. Kamis,(29/12/2022).

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rechesna,melalui Kapolsek Belambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan,bahwa modus pelaku inisial HB (32) tahun yang berdomisili di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan,dengan cara mendekati korbannya bersama para saksi saat sedang berada di peternakan ayam miliknya di Kampung Gistang,lalu korban menanyakan masalah berapa hari pelaku sering mendatangi peternakan ayam tersebut.

Baca Juga:  Bejat..!! Gadis di Jember Dicabuli Saat Buang Air Kecil, Begini Kronologisnya

Bukannya menjawab pertanyaan, pelaku malah mendekati korban dan saksi” ini mau kamu” dan dengan menggunakan tangan sebelah kanan,palaku mengambil sebilah pisau jenis Badik bergagang kayu yang berlapiskan kain berwarna hitam berukuran lebih kurang dua puluh empat (24) cm dari pinggang sebelah kirinya.

Melihat apa yang akan dilakukan pelaku korban dan saksi menghindar, sehingga akibat dari peristiwa itu korban merasa terancam dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Belambangan Umpu.

Baca Juga:  Apes.!! Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi di Taman Apsari Surabaya

Sementara itu” berkat laporan korban lndra warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti tanpa ada perlawanan, saat ini yang diduga pelaku pengancaman sudah di amankan di Polsek Belambangan Umpu guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku melanggar Pasal, 335- KUHP- dan sajak dapat di jerat dengan Pasal, 2- ayat 1- Undang-undang No-12 Tuhan-1951- dengan ancaman penjara maksimal 10 Tahun kurungan penjara.(Yudi Wayka)

Baca Juga:  Warga Tegalampel Bondowoso Gondol Motor Pencari Rumput, Akhirnya Diganjar Jeruji Besi
Share: