Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dugaan praktik poligami tanpa persetujuan istri sah menyeret seorang kepala desa berinisial AS ke ranah hukum. Oknum kepala desa di Kabupaten Bondowoso itu resmi dilaporkan ke Polres Bondowoso oleh istri sahnya, S, atas dugaan melakukan pernikahan siri, kohabitasi, serta penelantaran terhadap istri dan anak.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bondowoso dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLPM/499/VII/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO. Pelapor menunjuk Kantor Hukum AFP Law Firm sebagai kuasa hukumnya untuk mengawal proses hukum.
Kuasa hukum pelapor, Ach. Fais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan diajukan setelah kliennya memperoleh dugaan kuat adanya pernikahan siri yang dilakukan terlapor dengan perempuan lain, padahal status perkawinannya dengan pelapor masih sah secara hukum.
”Klien kami memilih jalur hukum demi memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Seluruh dalil dalam laporan disertai bukti permulaan yang akan disampaikan dalam proses penyelidikan. Kami menghormati kewenangan penyidik untuk mengungkap fakta secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fais.
Dalam laporannya, S menerangkan bahwa dirinya menikah secara sah dengan AS pada 14 Agustus 2008 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wringin. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak.
Namun, keharmonisan rumah tangga disebut mulai berubah sejak 2019. Terlapor diduga semakin sering meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas. Pada 2024, pelapor mulai menerima informasi dari warga mengenai dugaan pernikahan siri suaminya dengan perempuan lain. Meski demikian, ia mengaku belum mempercayai kabar tersebut.
Kepastian baru diperoleh pada April 2026. Dalam laporannya, pelapor menyebut AS mengakui telah menikah siri dengan seorang janda berinisial LZ. Dugaan itu semakin menguat setelah perempuan yang disebut sebagai istri siri tersebut juga mengakui adanya hubungan perkawinan saat dihubungi langsung oleh pelapor.
Tak hanya mempersoalkan dugaan pernikahan siri, pelapor juga menuding AS semakin mengabaikan kewajibannya sebagai kepala keluarga. Sejak dugaan hubungan itu terungkap, terlapor disebut semakin jarang pulang ke rumah, tidak memberikan perhatian yang layak kepada istri dan anak, serta diduga tidak lagi memenuhi kewajiban nafkah.
Fais menegaskan, perkara yang dilaporkan kliennya bukan sekadar konflik rumah tangga, melainkan dugaan tindak pidana yang harus diuji melalui mekanisme hukum.
”Kami tidak mendahului proses hukum ataupun menyatakan seseorang bersalah. Namun ketika terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkannya kepada kepolisian. Kami berharap penyidik Polres Bondowoso menangani perkara ini secara independen, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik memanggil seluruh pihak yang berkaitan serta memeriksa setiap alat bukti secara objektif agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polres Bondowoso. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polres Bondowoso guna mendapatkan keterangan dan tanggapan atas laporan yang telah diajukan.(Nang)








