Hukum

Diduga Potong Dana Desa, Kadis PMD Padangsidimpuan Ditetapkan Tersangka

×

Diduga Potong Dana Desa, Kadis PMD Padangsidimpuan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan tetapkan IFS Kadis PMD Padangsidimpuan sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan pemotongan dana desa tahun 2023 sebanyak 18 persen di 42 desa se- Kota Padangsidimpuan, di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa 30/07/2024

Hal itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH, melalui pers release di hadapan para wartawan di ruangan kantor Kejari Padangsidimpuan. Dia juga jelaskan, bahwa penetapan tersangka berdasarkan surat ditandatangani Kajari Padangsidimpuan Nomor 03/L:.15/FD/07/2024 tanggal 30 Juli 2024

“Penetapan IFS sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan perluasan alat bukti petunjuk sebagaimana dalam pasal 26a UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, “paparnya.

BACA JUGA :
Pemko Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Opini WTP 4 Tahun Secara Berturut-turut

Dalam hal itu, pihaknya akui telah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/P/U-XII/2014. Pihaknya juga jelaskan bahwa Kejari Padangsidimpuan telah mempersempit ruang gerak tersangka IFS.

“Alat bukti itu diperoleh dari hasil penyelidikan tim penyidik setelah memeriksa beberapa saksi diantaranya, kepala desa se-Kota Padangsidimpuan, beberapa ASN Pemko Padangsidimpuan, alat bukti surat, alat bukti digital, bukti petunjuk dan barang bukti lainnya. Kejari Padangsidimpuan telah melayangkan surat pencekalan ke berbagai stakeholder terkait, “tambah Kajari Lambok.

Selain itu, Kajari Padangsidimpuan di sesi siaran pers berikutnya sampaikan juga bahwa Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018 – 2023, Irsan Ependi Nasution, SH, MM, telah diminta datang pada panggilan Kejari Padangsidimpuan. Jelas Kajari, Wali Kota Padangsidimpuan Jargon Bersinar itu, dipanggil terkait dugaan kasus Tipikor yang menjerat IFS sebagai tersangka.

BACA JUGA :
Pj Wali Kota Padangsidimpuan Pimpin Rakorbang Keempat TA 2023

“Tim penyidik memanggil Irsan Ependi Nasution sebagai saksi untuk kedua kalinya, dugaan kasus Tipikor tersangka IFS. Pemanggilan akan dilakukan di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis 01 Agustus 2024, “terang Kajari Lambok.

Menurutnya, pemanggilan kedua itu telah dilayangkan tim penyidik melalui Pemko Padangsidimpuan pada tanggal 19 Juli 2024 silam. Pihaknya, menilai pemanggilan telah sampai terhadap yang bersangkutan, karena surat disampaikan dalam kurun waktu beberapa hari belakangan.

“Saksi telah dipanggil melalui Kepling III dan Kelurahan Wek IV, namun saksi telah tiada di tempat kediamannya. Penyidik Kejari Padangsidimpuan merasa perlu keterangan saksi dalam peran dan kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018 – 2023, “lanjutnya.

BACA JUGA :
Perkuat Sinergi, Kajari Kunjungan Silaturahmi Ke PN Padangsidimpuan

Lebih rinci, Kajari Lambok katakan ada beberapa hal ingin dikonfirmasi terkait beberapa dokumen yang ditandatangani saksi dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota. Dia berharap, saksi lebih kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan.

“Penyidik Kejari Padangsidimpuan telah menemukan fakta dan data telah adanya pemotongan dana desa sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun 2023. Dalam perkara ini juga, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, IFS, AN, dan MKS, “pungkas Kajari Padangsidimpuan. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.