Surabaya, BULETIN.CO.ID – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas secara kasat mata mulai Senin (28/09/2026).
Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Luthfie Sulistiawan melalui akun resmi medsosnya mengungkapkan langkah tersebut dilakukan karena banyak pengendara motor yang semakin banyak yang melanggar ketertiban berlalu lintas serta dinilai membahayakan pengendara lain.
“Kita akui semenjak tidak ada tilang manual, arus lalulintas di beberapa titik memang sudah keterlaluan, pelanggarannya nyata. Itu bisa membahayakan terhadap pengendara itu sendiri atau bagi yang lain,” jelasnya seperti dikutip di akun IGnya @luthfie daily yang diunggah pada Senin (28/09/2026).
Pelanggaran yang semakin banyak terjadi kata Luthfie yaitu pengendara motor saat traffic light atau lampu merah tidak berhenti di belakang garis marka atau menerobos garis hingga berada di depan garis lampu merah. Bahkan ada yang melawan arus.
Tujuan dari penilangan manual tersebut adalah untuk memberikan dan menjamin keselamatan para pengendara agar tertib berlalulintas serta tidak membahayakan.
Tak hanya itu, Luthfie juga menghimbau kepada para anggotanya dalam menindak atau menilang pengendara agar tidak disalah gunakan atau semena-mena.
“Begitu disalahgunakan maka saya akan ambil tindakan tegas kepada anggota ini (yang menyalahgunakan tilang manual). Tilang itu harus diketahui oleh Perwira supaya penilangan itu benar-benar efektif,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta dukungan masyarakat agar mendukung langkah tindakan tilang manual bagi pelanggar kasat mata dan membahayakan demi ketertiban kota Surabaya.














