Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pasca pelantikan 219 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa(PKD) Kabupaten Bondowoso, menuai banyak kecaman dikalangan masyarakat dan aktifis pegiat sosial.
Menindak lanjut persoalan Bawaslu Bondowoso terkait carut marut pembentukan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), yang dinilai tak prosedural, LSM Berdikari menerangkan telah mengambil sikap.
LSM Berdikari secara resmi melaporkan Bawaslu Bondowoso kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua LSM Berdikari, Hery Masduki mengatakan, dugaan kesalahan Bawaslu Bondowoso itu, karena meloloskan dan melantik salah seorang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Alassumur yang pernah dipecat secara tidak terhormat sebagai anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Padasan Kecamatan Pujer Bondowoso.
“Menurut saya Bawaslu sudah melanggar aturan, meskipun tidak tercantum dalam persyaratan penerimaan PKD, tapi ada lampiran lain, yang mengharuskan calon PKD membuat pernyataan bermaterai,” terangnya, selasa, (04/06/2024).
Bahkan, menurut Hery, dugaan pelanggaran Bawaslu itu juga melalui Panwascam setempat, bahwa peserta yang daftar sebagai PKD desa setempat. Namun diloloskan di desa lainya.
“Akibat dugaan pelanggaran Bawaslu mengakibatkan desa tidak kondusif dan berpotensi terjadi konflik kepentingan di tingkat desa,”tegasnya.
Hery menyatakan, kebijakan Bawaslu Bondowoso itu, telah terjadi konflik kepentingan,sehingga hasil pelaksanaan pemilu Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati) berpotensi tidak jujur.
“Karena rekrutmen PKD berpotensi terjadi konflik di Masyarakat. Karena terjadi dugaan Rekayasa oleh pihak Bawaslu Bondowoso,”
Akibat perilaku Bawaslu Bondowoso, akhirnya LSM Berdikari melaporkan kasus itu ke DKPP RI di Jakarta, agar pihak Bawaslu mempertanggungjawabkan secara hukum dan aturan yang berlaku.
” Saya sangat terpaksa melaporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP, agar berperilaku jujur dan adil, tidak mementingkan kepentingan orang lain dan golongan,” pungkasnya.(Nang)