Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2025 bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut amanah regulasi pelaksanaan DBHCHT 2025.
Dana cukai yang dihimpun negara dikembalikan sebagian ke daerah penghasil dan masyarakat terdampak sebagai wujud keadilan fiskal dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
“Pemberian BLT DBHCHT diharapkan membantu pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja sektor tembakau meningkat dan daya beli tetap terjaga di tengah perubahan harga serta kondisi ekonomi,” ujarnya, Rabu, 13/08/2025.
Tahun ini, penyaluran BLT DBHCHT difokuskan pada 7.566 buruh pabrik rokok, masing-masing menerima Rp600 ribu. Sementara untuk buruh tani tembakau, intervensi diberikan dalam bentuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT direncanakan setelah rapat tim koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Bondowoso. “Harapannya, masyarakat Bondowoso dapat benar-benar merasakan manfaat dari penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2025,” pungkas Anisa.(Nanang Ervandi/ADV)