Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan, pembinaan dan pendataan unit usaha pengepul telur bebek milik Abdurrahman Wahid di Desa Tegalrejo Kecamatan Dringu, Probolinggo. Selasa (25/6/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu fasilitasi Diperta kepada unit usaha terkait dengan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Dimana salah satu itemnya adalah pengepul pengolahan dan pengemasan telur bebek ini harus ber-NKV.
Plt Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo, Susilo Isnadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada unit usaha terkait dengan aturan yang berlaku pada produk pangan asal hewan serta memberikan fasilitasi kepada unit usaha terkait dengan Nomor Kontrol Veteriner.
“Kami hadir ke pengepul telur bebek milik Abdurrahman Wahid untuk melakukan checklist pra NKV. Artinya penilaian sementara untuk NKV sebelum tim auditor dari Provinsi Jawa Timur turun. Sebelum tim auditor NKV datang dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim memang tugas kami melakukan pembinaan supaya pengepulan telur bebek ini sesuai dengan standar yang berlaku. Yaitu Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Nomor Kontrol Veteriner,” katanya.
Dari kegiatan tersebut jelas Niko, unit usaha milik Abdurrahman ini masih perlu mencukupi sarana maupun prasarana sesuai dengan checklist NKV atau lembar kelaikan dasar yang sudah dilakukan. Ada beberapa item khususnya sarana yang harus dicukupi oleh unit usaha milik Abdurrahman Wahid.
“Kami fasilitasi apabila berkenan untuk melihat unit usaha yang ber-NKV supaya bisa melihat sarana prasarana yang harus dimiliki oleh unit usaha ber-NKV. Serta menyampaikan kepada Abdurrahman Wahid selaku unit usaha pengepulan telur supaya tetap koordinasi dengan Dinas Pertanian melalui petugas teknis peternakan setempat,” jelasnya.
Niko mengharapkan supaya unit usaha yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, khususnya yang bergerak di peternakan produk hewan sebaiknya ke depannya mencukupi administrasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah supaya terjamin produk hewannya dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Probolinggo maupun kabupaten dan kota sekitar Kabupaten Probolinggo.
“Selain itu diharapkan supaya produk hewan yang sudah memiliki sertifikat NKV dapat lebih meningkat pada tahun kedepannya,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.