Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan review pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 dengan fokus pada evaluasi dan perbaikan sistem PPDB, Rabu (02/10/2024).
Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Ki Hajar Dewantara Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 24 Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Dikdaya Kecamatan dan Pengawas SMP se-Kabupaten Probolinggo.
Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengatakan evaluasi ini penting mengingat masih ada beberapa masalah dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Salah satu masalah yang disoroti adalah ketidaksesuaian antara kuota yang tersedia dengan jumlah pendaftar.
“Kami menemukan bahwa kuota yang disediakan beberapa sekolah tidak seimbang dengan jumlah pendaftar, sehingga perlu adanya penyesuaian yang lebih tepat di masa mendatang,” katanya.
Lebih lanjut Joko mengingatkan bahwa PPDB merupakan area yang rawan penyimpangan, sebagaimana diidentifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “PPDB masih menjadi area rentan korupsi. Oleh karena itu, kita harus memastikan agar pelaksanaannya lebih transparan, terutama dalam penerapan sistem online,” jelasnya.
Salah satu solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah ini adalah penerapan PPDB online secara merata di seluruh sekolah di Kabupaten Probolinggo. Saat ini, dari 74 SMP Negeri yang ada, baru 52 sekolah yang telah menerapkan sistem online. Sedangkan 22 sekolah lainnya masih menggunakan metode offline.
“Untuk tahun 2025, kami akan berupaya memastikan bahwa semua sekolah, baik besar maupun kecil dapat menggunakan sistem online guna meningkatkan transparansi serta mengurangi potensi kecurangan,” tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Amik Mutammimah menyampaikan pentingnya pemetaan jumlah lulusan SD dan MI yang akan melanjutkan ke SMP.
“Pendataan yang akurat sangat diperlukan agar kuota sekolah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah, sehingga distribusi siswa dapat lebih merata. Langkah ini akan sangat penting dalam menjamin pemerataan akses pendidikan di seluruh Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Dalam sistem PPDB di Kabupaten Probolinggo, beberapa jalur pendaftaran telah ditetapkan, di antaranya jalur Zonasi dengan kuota minimal 50% untuk SMP dan 70% untuk SD, jalur Afirmasi minimal 15%, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali minimal 5% serta jalur Prestasi yang digunakan jika masih ada sisa kuota.
“Pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk menyalurkan siswa yang tidak diterima di sekolah pilihannya ke sekolah lain dalam zonasi yang sama atau jika tidak memungkinkan, ke sekolah di luar zonasi melalui kerja sama antar pemerintah daerah,” terangnya.
Selain itu, Disdikdaya Kabupaten Probolinggo juga tengah mempertimbangkan opsi merger sekolah, terutama bagi sekolah-sekolah kecil yang jumlah pendaftarnya tidak memenuhi pagu. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pendidikan yang ada.
“Dengan evaluasi menyeluruh ini, Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat melakukan perbaikan dalam pelaksanaan PPDB di tahun mendatang. Penerapan sistem online yang lebih luas dan penyesuaian kuota yang tepat akan menjadi prioritas utama guna menjamin akses pendidikan yang lebih merata dan transparan bagi seluruh Masyarakat,” pungkasnya.(*)
Pewarta : Sudarsono.