Kabupaten Probolinggo , BULETIN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) intensifikasi retribusi pelayanan persampahan tahun 2024 di ruang Argopuro Kantor Bupati Probolinggo, Senin (22/1/2024).
Rakor yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo didampingi Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Dewi Korina ini diikuti oleh 24 kecamatan dan 5 (lima) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi DLH, DKUPP (Dinas Koperasi, Usaha Mikro , Perdagangan dan Perindustrian), Dinas PMD, Inspektorat dan Satpol PP).
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengatakan selama ini penyusunan pendataan retribusi pelayanan persampahan belum berdasarkan data potensi.
“Artinya masih ada beberapa potensi yang tidak masuk dalam pendataan retribusi yang dalam hal ini adalah desa/kelurahan, puskesmas dan pasar yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Tutug, pendataan retribusi 2024 sampai dengan 21 Januari 2024, jumlah desa yang MoU dengan DLH untuk retribusi pelayanan persampahan menurun dari tahun 2023.
“Masing-masing desa dapat melakukan pengelolaan sampah di skala desa dengan anggaran Wajib APBDes untuk pengelolaan sampah dengan pembinaan dari DLH Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Tutug menerangkan nantinya Tim Pembina dari OPD terkait seperti DLH, DPMD, Satpol PP, Inspektorat dan Disperkim akan melaksanakan sosialisasi tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan di masing-masing kecamatan dengan peserta adalah Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan Kepala Pasar di masing-masing kecamatan .
Sementara Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menyampaikan selama ini DLH telah melakukan penyisirian sampah pembohong yang ada di Jalan Raya Paiton (Depan SPBU Randumerak), Jalan Raya Leces, Jalan Gending, Sentong (Depan Iyon Cafe), Bulog Klaseman, Depo dan Desa Ngepung Kecamatan Sukapura.
“Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, Kepala Daerah dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. Sanksi administratifnya berupa paksaan pemerintahan, uang paksa dan atau pencabutan izin,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Dewi juga menyampaikan jadwal sosialisasi ke kecamatan. Nantinya camat mengundang kepala desa, kepala pasar dan kepala puskesmas. Tim akan mendalami dalam Tim A dan Tim B yang masing-masing beranggotakan DLH, Satpol PP, DPMD, Inspektorat dan Disperkim.
Dewi menambahkan hingga saat ini di Kabupaten Probolinggo sudah ada 82 TPS (Tempat Pembuangan Sementara) yang tersebar di Kecamatan Kraksaan, Pajarakan, Dringu, Leces, Besuk, Tiris, Sukapura, Gading, Banyuanyar, Kuripan, Tongas, Tegalsiwalan, Sumberasih, Maron, Gending dan Bantaran.
“Saat ini di Kabupaten Probolinggo ada 9 (sembilan) TPS3R di Kelurahan Semampir, Desa Sukomulyo, Desa Sebaung, Desa Pegalangan Kidul, Desa Krejengan, Desa Guyangan, Desa Gading Wetan, Desa Sumberkedawung dan Desa Ngadisari,” tutupnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.