BLITAR, BULETIN.CO.ID – DPRD Kabupaten Blitar mulai menggerakkan fungsi pengawasannya terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tahun anggaran 2025. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Senin (30/03/2026).
Rapat tersebut bukan sekadar agenda rutin tahunan. DPRD memanfaatkannya sebagai titik awal untuk menelaah sejauh mana program pemerintah benar-benar berjalan efektif dan memberi dampak bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam forum itu, penyampaian LKPJ dilakukan oleh Wakil Bupati Blitar yang mewakili kepala daerah.
Dokumen LKPJ memuat gambaran umum pelaksanaan program sepanjang 2025, mulai dari realisasi kegiatan prioritas hingga capaian di sektor pelayanan publik. Meski demikian, DPRD menilai laporan tersebut baru sebatas bahan awal yang masih perlu dikaji secara mendalam.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas mengupas isi laporan secara lebih rinci. Pansus akan menelusuri berbagai aspek, termasuk efektivitas program, kendala di lapangan, hingga kesesuaian kebijakan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan tidak berhenti di rapat paripurna. Pansus akan bekerja lebih teknis dan detail untuk melihat kualitas pelaksanaan program, bukan hanya angka-angka di atas kertas,” ujar Supriadi.
Menurutnya, pendekatan ini penting agar fungsi pengawasan DPRD benar-benar berjalan optimal. Evaluasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh substansi kebijakan dan dampaknya secara nyata.
Sejumlah isu strategis dipastikan menjadi fokus perhatian, seperti penggunaan anggaran, ketepatan sasaran program, serta mutu layanan publik. DPRD ingin memastikan setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah memiliki nilai manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Hasil pembahasan Pansus nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi. Dokumen tersebut akan menjadi acuan bagi Pemkab Blitar dalam melakukan pembenahan ke depan.
“Rekomendasi DPRD bukan sekadar formalitas. Itu menjadi bagian penting dalam perbaikan kebijakan agar kinerja pemerintah semakin efektif dan tepat sasaran,” tegasnya.
Di sisi lain, proses evaluasi ini juga diharapkan mampu memperkuat hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif. DPRD menilai sinergi yang terbuka dan konstruktif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan dimulainya pembahasan LKPJ 2025, perhatian publik kini tertuju pada hasil evaluasi yang akan dihasilkan. Masyarakat menunggu apakah proses ini mampu melahirkan perubahan konkret, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Blitar.











