Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Dua Pria Asal Surabaya Ditangkap Polisi, Terbukti Edarkan Sabu

×

Dua Pria Asal Surabaya Ditangkap Polisi, Terbukti Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

Surabaya, BULETIN.CO.ID – karna nekat edarkan barang terlarang jenis sabu sabu dua seorang pemuda di surabaya ditangkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dua pria yang ditangkap pada hari. Jum’at, 13 Mei 2022, kurang lebih pukul 14,00 WIB. Didepan rumah Pacar Kembang Kecamatan. Tambak Sari. Kota Surabaya ini diketahui berinisial MI, dan MO

“Keduanya kita tangkap dengan selisih beberapa hari. Namun, Pertama kita amankan M.I dan mengembang kepada tetsangka MO.” Terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Minggu (05/06/2022)

Dari kedunya petugas menemukan 6 (enam) poket sabu dengan berat masing-masing 0,43, + 0,42, + 0,42, + 0,42, + 0,41, + 0,41 gram beserta bungkusnya, 1 buah HP Xioami warna putih , 1 buah ATM BCA serta Uang tunai sebesar RP 810.000,-

Selain itu, lebih lanjut Daneil Marunduri, kita juga amankan dari dalam rumah tersangka. MI, 1 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat + 1,28 gram beserta bungkusnya, dompet kecil warna hijau, 2 (dua) bendel klip plastic,

“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka serta barang bukti lain yang di temukan di dalam rumahnya itu oleh MI semua diakui adalah miliknya. ” Ungkapnya.

Dalam penangkapan tersangka ini, masih kata Daniel Marunduri, mereka ditangkap anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya setalah menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di daerah Pacar Kembang.

“Setalah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan ditemapat tersebut, akhirnya anggota berhasil mengamakan dua tersangka yang merupakan pengedar sabu sabu.” Tambah

Setalah ditangkap dan diintrograsi, tersangka Mi ini mengaku jika barang tersebut didapat dan dibeli dari tersangka. MO, pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Di Pacar Kembangan Surabaya. Dengan harga 4.500.000.-,

“Tersangka. Mi juga mengaku baru satu kali mengambil sabu dari MO dan rencananya akan dijual kembali dengan maksud dan tujuan guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar.” Imbuhnya.

Karena mengedarkan barang Narkotika jenis sabu sabu maka dua kuki bangunan ini harus menjadi penghuni rutan mikik Polrestabes Surabaya bersama tersangka lainnya.

“Mereka berdua juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Tutupnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.