Daerah

Honor KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat, Berikut Besarannya dan Cara untuk Jadi KPPS

×

Honor KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat, Berikut Besarannya dan Cara untuk Jadi KPPS

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : ilustrasi.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 naik dua kali lipat dibandingkan Pemilu tahun 2019.

Hal tersebut telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Komisioner KPU Pamekasan, Fathorrahman mengatakan, saat ini KPU di Kabupaten setempat membutuhkan 17.136 KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024. 

Selain KPPS, KPU juga akan merekrut Linmas dengan rincian dua anggota Linmas per TPS (Tempat Pemungutan Suara).

BACA JUGA :
Hari Kedua Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Kunjungi Kecamatan Waru dan Pakong

“untuk pendaftaran KPPS melalui sekretariat PPS pada masing -masing desa. Kami juga telah melakukan beberapa tahapan untuk perekrutan KPPS, termasuk juga membagikan banner dan juga sosialisasi melalui media sosial,” katanya. Jumat (15/12/2023).

Pihaknya juga menambahkan, untuk besaran honor KPPS memang naik seratus persen lebih dari pada Pemilu tahun sebelumnya. Bahkan honor Linmas (Perlindungan Masyarakat) juga naik.

“Kalau Pemilu tahun 20219 honor ketua KPPS sebesar Rp. 550.000, anggota Rp. 500.000, sedangkan Pemilu 2024 naik, untuk ketua Rp. 1.200.000 dan anggota Rp. 1.100.000,” katanya melanjutkan.

BACA JUGA :
Dandim 0826/Pamekasan Terima Kunjungan Kalapas Narkotika Kelas IIA

“Begitupun juga dengan Linmas, Pemilu tahun 2019 honor Linmas Rp. 650.000, naik menjadi Rp. 700.000,” imbuhnya.

Sementara untuk biaya akomodasi, saat ini kata Fathor masih menunggu juknis dari KPU. 

“itu lain akomodasi. Kalau biaya akomodasinya nanti masih menunggu juknis dari KPU Pusat,” Pungkasnya.

Itulah besaran Honor KPPS Pemilu 2024. Bagaimana, Apakah anda berminat untuk mendaftarkan diri menjadi KPPS ? Jika berminat untuk menjadi bagian dari pesta demokrasi lima tahunan ini silahkan anda bisa mendaftar melalui sekretariat PPS di masing-masing desa dimana anda berdomisili.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Ungkap Kronologi Penangkapan Lima Terduga Pelaku Pembuat Mercon dari Tiga Lokasi

Adapun persyaratan untuk menjadi KPPS sangat mudah dipenuhi, diantaranya minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, menyetorkan foto e-KTP, pas foto, Surat lamaran, Surat keterangan sehat, surat pernyataan, foto copy ijazah minim SMA sederajat dan daftar riwayat hidup.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.