Indramayu, BULETIN.CO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Indramayu H.Y. Husen Ibrahim menanggapi perkara gugatan Ruyanto terhadap Partai Nasdem yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu.
Menurutnya, perkara ini merupakan perdata biasa bukan perdata khusus dan ini bukan ranahnya Pengadilan negeri.
“Masalah ini bukan rahahnya pengadilan negeri, permasalahan penggugat saja tidak paham untuk mengajukan gugatan,” kata H.Y. Husen Ibrahim kepada media saat hadir didepan PN Indramayu dalam sidang lanjutan gugatan perkara partai Nasdem, jumat (27/01/2023)
Dikatakannya, di dalam gugatan, persoalan ini masuk dalam perdata biasa namun pengadilan menetapkan ini sebagai perdata khusus. Seharusnya pengadilan menolak gugatan pada saat diajukan eksepsi.
“Seharusnya dia (Pengadilan) menolak, pada saat kami mengajukan eksepsi pengadilan mengabulkan eksepsi dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan mengembalikan permasalahan ini kepada internal partai, itu yang benar,” ungkapnya.
“Karena dalam edaran ketua Mahkamah Agung demikian. Ada apa, pertanyaannya ada apa pengadilan menerima dan mau melanjutkan persidangan ini,” imbuhnya.
Jadi lanjut H. Ibrahim, sesuatu hal yang wajar jika kami menduga ada permainan dalam perkara ini.
“Wajar jika ada dugaan – dugaan, mungkin ada permainan lipatan dibawah meja,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu juga H. Ibrahim dengan tegas mengatakan kalau Ruyanto bukan anggota Nasdem lagi dan dia sudah diberhentikan dan dicabut KTA nya.
“Jadi perlu saudara – saudara ketahui Ruyanto bukan anggota Nasdem lagi dan dia sudah diberhentikan dan di cabut KTA nya, tapi masih menerima gaji sebagai wakil rakyat dan itu wewenang kejaksaan karena sudah masuk unsur korupsi,” tegasnya.
Sementara pantauan media di lokasi, sidang lanjutan perkara dengan tergugat Partai Nasdem dijaga ketat aparat kepolisian. Dua kubu masing- masing pendukung berada di depan Pengadikan Negeri Indramayu dengan tempat yang terpisah. (Dais)