Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Gelar Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertipikat, Pastikan Hak Masyarakat Terlindungi

×

Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Gelar Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertipikat, Pastikan Hak Masyarakat Terlindungi

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menggelar prosesi pengambilan sumpah kehilangan sertipikat tanah, Selasa (12/8/2025), sebagai bagian dari tahapan resmi penerbitan sertipikat pengganti. Proses ini dilakukan atas nama pemohon Leli Panjaitan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T.

Kegiatan berlangsung di aula kantor pertanahan setempat, dihadiri rohaniawan Salman Siregar, S.Ag, yang memimpin jalannya pengucapan sumpah sesuai keyakinan pemohon. Turut hadir para saksi yang telah ditunjuk secara resmi, memastikan keabsahan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :
Sosialisasi Pilkades Serentak Padangsidimpuan Resmi Dibuka Wali Kota Irsan

Agustina Harahap menegaskan, pengambilan sumpah kehilangan sertipikat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga kejujuran dan mencegah penyalahgunaan.

“Kami memastikan setiap proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Pengambilan sumpah ini adalah bentuk perlindungan negara agar hak masyarakat atas tanah tetap terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan akan terus mengedepankan integritas dan pelayanan publik yang prima.

BACA JUGA :
Wali Kota Padangsidimpuan Pinta Pimpinan OPD Kooperatif Dalam Sampaikan Data

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Itu adalah prinsip yang kami pegang,” kata Agustina.

Pemohon, Leli Panjaitan, mengapresiasi proses yang dinilainya tertib, jelas, dan humanis.

“Saya sangat berterima kasih. Semua proses dijelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Saya merasa tenang dan yakin hak saya akan kembali terlindungi. Pelayanan di sini sangat baik dan profesional,” ujarnya usai prosesi.

Prosesi pengambilan sumpah kehilangan sertipikat menjadi salah satu prosedur penting dalam mekanisme penerbitan sertipikat pengganti di Indonesia. Melalui tahapan ini, Kantor Pertanahan memastikan bahwa dokumen tanah yang hilang atau rusak dapat diganti tanpa mengurangi kepastian hukum dan keamanan data.

BACA JUGA :
Vonis Dianggap Terlalu Ringan, JPU Kejari Padangsidimpuan Tempuh Upaya Hukum Banding

Dengan selesainya pengambilan sumpah ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan akan melanjutkan proses administrasi hingga terbitnya sertipikat pengganti. Pemerintah berharap langkah ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di seluruh daerah. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.