Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polres Pamekasan menetapkan 2 (dua) orang inisial J dan R warga Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus Narkoba.
2 (dua) orang DPO tersebut berhasil melarikan diri, saat dilakukan penggerebekan dirumahnya oleh Tim Gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo, pada Sabtu (08/03/2025) lalu.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto berjanji akan berikan hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan Bandar narkoba inisial J dan R tersebut.
Dalam beberapa Minggu ini, Polres Pamekasan tengah memburu dua bandar Narkoba berinisial J dan R.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui 2 (dua) DPO yang menjadi buron tersebut agar segera menghubungi kami atau langsung menginformasikan ke kantor Polisi terdekat,” sesumbar Hendra.
“Dan apabila informasi tersebut akurat, kami akan memberikan hadiah uang tunai Rp 10 juta,” imbuhnya.
Menurut Kapolres, saat ini peredaran narkoba sudah sangat meresahkan, bahkan para pengedar narkoba menyasar seluruh lapisan masyarakat untuk dijadikan mangsa.
“Mulai dari anak-anak hingga seluruh profesi jadi sasaran para bandar untuk dijadikan penjual narkoba, ini sangat berpengaruh besar bagi masa depan mereka. Narkoba sangat berbahaya dan bisa merusak fisik dan pikiran, jadi kita harus bersama memberantas narkoba ini,” tutupnya.
Namun, mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tidak menyebutkan secara gamblang ciri-ciri mau foto DPO yang dimaksud.
Sementara Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto akan mengkoordinasikan dengan Kasatnarkoba terkait penyebaran ciri-ciri ataupun foto terduga DPO bandar narkoba yang dimaksud.
“kami masih koordinasi dengan Kasat Narkoba, mohon waktu nggeh,” jelasnya saat dikonfirmasi terkait ciri-ciri DPO.